Upaya Pemerintahan Desa Dan Kelompok Perlindungan Anak Desa Faennake Dalam Memberikan Perlindungan TerhadapAnak Dari Tindakan Kekerasam

Main Article Content

Yakobus Kolne
Melkianus Suni
Tri Anggraini

Abstract

Setiap anak memiliki haknya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sesuai dengan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Upaya Perlindungan Anak yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa dan Kelompok Perlindungan Anak Desa Faennake merupakan Upaya Kemitraan atau Koordinasi dalam melaksanakan kegiatan – kegiatan Perlindungan Anak sehingga hak–hak anak  di Desa Faennake dapat terpenuhi. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Upaya Pemerintahan Desa dan Kelompok Perlindungan Anak Desa Faennake dalam memberikan perlindungan anak dari tindak kekerasan serta faktor–faktor pendukung dan penghambat kegiatan perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan. Metode Penelitian yaitu deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa koordinasi, komunikasi dan konsultasi lintas sektor yang memprioritaskan hak–hak anak dalam perencanaan di desa sudah terlaksana namun belum maksimal karena dalam perencanaan program perlindungan anak belum menjadi prioritas terbukti dengan Belum tersedianya Perda dan Perdes Pelindungan Anak yang diakibatkan oleh rendahnya sumber daya yang dimiliki dan sosialisasi terhadap aturan-aturan yang mengatur tentang perlindungan dan hak-hak anak belum dilakukan secara baik. Peneliti menyarankan bahwa perlu adanya koordinasi yang baik antar stakeholer demi terwujudnya anak-anak yang bebas dari tindak kekerasan.

Article Details

Section
Articles