INSTITUSIONALISASI DEMOKRASI KONSENSUS DALAM PEMILIHAN KEPALA DESA DI DESA TUN’NOE, KECAMATAN MIOMAFFO TIMUR, KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA

Main Article Content

Ignasius Usboko

Abstract

Pemilihan kepala desa merupakan wujud kedaulatan rakyat dalam aras lokal menyangkut pemosisian penting rakyat dan penentuan pemimpin yang patut dikelola sebagai antisipasi potensi konflik. Penelitian dilakukan untuk mengetahui institusionalisasi dan makna demokrasi konsensus bagi desa. dengan cara deskriptif kualitatif dengan teknik wawancara dan dokumentasi, teknik analisis model interaktif. Hasil penelitian menunjukkan: 1) adanya model pelembagaan, (a) derajat kesisteman (b) derajat identitas nilai (c) derajat otonomi (d) derajat pengetahuan; 2) terdapat budaya kesepakatan terhadap calon kepala desa dari suku-suku yang ada di Desa Tun’noe  yaitu Suku Nabu, Suku Ukat, Suku Nino Tulak dengan Suku Ulan dan Suku Kefi Subai sebagai suku saudara perempuan dan Suku Nino Saluat, setiap suku memiliki kesempatan untuk menjadi calon secara estafet. Namun ada pertimbangan terhadap calon muda yang diganti dengan calon kalangan tua karena calon muda dianggap belum mampu memimpin. 3). budaya konsensus dimaknai sebagai instrumen penentuan pemimpin secara periodik yang damai dan distribusi perangkat desa yang adil. Rekomendasi: secara kontekstual, perlunya konsistensi dalam penerapan peraturan perundang-undangan, dan secara kultural, perlunya pemeliharaan secara adat melibatkan kalangan tua dan muda agar  demokrasi konsensus berjalan efektif dan beradaptasi dengan perkembangan masyarakat.


Kata Kunci: Pemilihan Kepala Desa, Institusionalisasi dan Demokrasi Konsensus

Article Details

Section
Articles