PRINSIP KETERBUKAAN DAN TANGGUNG JAWAB DALAM PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA “LENTERA KABUNA” DI DESA KABUNA KABUPATEN BELU
Abstract
Prinsip pengelolaan BUM Desa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021, khususnya pada Pasal 4 terkait dengan prinsip-prinsip pengeloaan BUM Desa. Dua prinsip utama diantaranya adalah prinsip terbuka dan bertanggung jawab. Prinsip terbuka berkaitan dengan akses yang tersedia bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait dengan BUM Desa. Sementara Prinsip bertanggung jawab berkenaan kewajiban organisasi publik untuk melaporkan kepada masyarakat berkenaan dengan penggunaaan anggaran dan program kerja pada organisasi tersebut. Dalam penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip terbuka dan bertanggung jawab dalam pengelolaan BUM Desa Lentera Kabuna, yang berada di Desa Kabuna Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur. Jenis penelitian ini yaitu kualitatif deskriptif, dengan data primer dikumpul melalui wawancara dan observasi di lapangan. Data yang terkumpul kemudian direduksi, diolah dan disajikan hingga penarikan kesimpulannya. Hasil penelitian menunjukan BUM Desa Lentera Kabuna dalam pengelolaannya telah menerapkan prinsip terbuka dan bertanggung jawab, dimana manajemen BUM Desa kabuna telah memenuhi indikator keterbukaan informasi, namun masih terdapat kekurangan pada aksesibilitas dokumen informasi bagi masyarakat.
References
Filya, A. R. (2017). Optimalisasi Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Dalam Meningkatkan Pades Di Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur (Studi Kasus Di Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro). Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Publik Volume 4.
Jashari, Murat, and Islam Pepaj. "The Role of the Principle of Transparency and Accountability in Public Administration." Acta Universitatis Danubius Vol. 10, no. 1, 2018: 60-69.
Karunia, B., & Adillah. (2020). Penerapan Prinsip Badan Usaha Milik Desa Dalam Pengelolaan Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (Hippam) Di Desa Kesamben Wetan,Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. J Political Science. Http://Eprints.Uwp.Ac.Id/Id/Eprint/1559.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi . (2015). Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi No 4 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Mabillard, V., & Zumofen, R. (2016). The Complex Relationship Between Transparency And Accountability: A Synthesis And Contribution To Existing Frameworks. Public Policy And Administration Ppa.Sagepub.Com, 1.
Malahayati, F. (2018 ). Kuntabilitas Dan Transparansi Pelayanan Publik (Studi Tentang Akuntabilitas Dan Transparansi Pelayanan Pada Izin Usaha Di Dinas Perdagangan Kota Surabaya). Surabaya: Skripsi Universitas Airlangga .
Mayernik, M. S. (2017). Open Data: Accountability And Transparency. Big Data & Society, 1.
Miles, M., & Huberman, A. (1994). Qualitatif Data Analysis. Thousand Oaks: Sage Publication.
Page, S. (2006). The Web Of Managerial Accountability The Impact Of Reinventing Government. Administration & Society.
Pahruraji, Arifin, J., & Suriyan, E. (2018). Analisis Prinsip Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Di Desa Takulat Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong (Studi Kasus Pada Usaha Video Syuting). Japb : Vol. 1, No. 2.
Pakaya, N., Rorong, A., & Tulusan, F. (2019). Transparansi Pengolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Di Desa Kamanga Kecamatan Tompaso. Jurnal Administrasi Publik Unsrat, 4.
Prasetyo, R. A. ( 2016). Peranan BUM Desa Dalam Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Desa Pejambon Kecamatan Sumberrejo Abupaten Bojonegoro. Dialektika Volume Xi No.1 Maret, 88.
Ridlwan, Z. (2014). Urgensi Badan Usaha Miliki Desa Dalam Pembangunan Perekonomian Desa . Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Vol 8 Nomor 3.
Schillemans, T. (2015). Anaging Public Accountability: How Public Managers Manage Public Accountability. International Journal Of Public Administration.
Thomas, Vincent Fabian. Kenapa Ribuan BUMDes Mangkrak Meski Dana Desa Triliunan Rupiah? Desember 29, 2019. tirto.id (accessed April 25, 2022).
Widiastuti, H., Putra, W. M., Utami, E. R., & Suryanto, R. (2019). Menakar Tata Kelola Badan Usaha Milik Desa Di Indonesia. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Volume 22 No. 2.
Copyright (c) 2023 JianE (Jurnal Ilmu Administrasi Negara)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available, but the majority have suffered alteration in some form, by injected humour, or randomised words which don't look even slightly believable. If you are going to use a passage of Lorem Ipsum, you need to be sure there isn't anything embarrassing hidden in the middle of text. All the Lorem Ipsum generators on the Internet tend to repeat predefined chunks as necessary, making this the first true generator on the Internet. It uses a dictionary of over 200 Latin words, combined with a handful of model sentence structures, to generate Lorem Ipsum which looks reasonable. The generated Lorem Ipsum is therefore always free from repetition, injected humour, or non-characteristic words etc.