EFEKTIVITAS PENERAPAN ELEKTRONIK BUKTI PELANGGARAN (E-TILANG) DALAM PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DI KEPOLISIAN RESOR (POLRES) TIMOR TENGAH UTARA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis efektivitas penerapan sistem E-tilang pada satuan lalu lintas Polres Timur Tengah Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan merujuk pada indikator pengukuran efektivitas program yang dikemukakan oleh Sutrisno antara lain; Pemahaman Program, Tepat Sasaran, Tepat Waktu, Tercapainya Tujuan dan Perubahan Nyata, dengan uraian, sebagai berikut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, penerapan program tilang elektronik ini merupakan suatu inovasi yang digunakan untuk memudahkan pelayanan dalam memproses tilang yang berbasis elektronik sesuai dengan penggunaan aplikasi E-tilang yang berkenaan dengan sistem pembayaran sanksi/denda melalui aplikasi mobile. Pelaksanaannya cukup baik, namun masih terkendala di fasilitas penunjang berupa CCTV, penerapan program e-tilang hadir untuk mempermudah proses layanan pada sistem pembayaran denda tilang, namun masih ditemukan masalah dalam proses pembayaran yang tidak tepat waktu, akibat kondisi keuangan dari pelanggar lalu lintas yang terbatas maka diwajibkan bagi pelanggar untuk mengikuti sidang tilang. Selain itu tujuan penerapan program e-tilang ini, sangat bermanfaat untuk mempersingkat durasi tilang karena data pelanggaran yang dicatat secara elektronik melalui ponsel petugas lalu lintas. Penerapan program e-tilang ini memberikan perubahan bagi kinerja satuan lalu lintas Polres Timor Tengah Utara dan menciptakan tingkat kepatuhan masyarakat akan aturan lalu lintas.
References
Ana, Retnoningsih dan Suharso, 2012. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Semarang: CV. Widya Karya
Botha, H. H., Bria, M. E., Fritantus, Y., Minggu, P., Rembu, Y., & Naif, Y. I. (2023). New normal: Is the village ready? (a webinar on preparing villages for the new era). Community Empowerment, 8(2), 191–198. https://doi.org/10.31603/ce.7949
Botha, H. H., Suharto, D. G., & Haryanti, R. H. (2018). Evaluation of the Impact of the Watu Ata Nature Reserve Policy Setting. Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 21(3), 201. https://doi.org/10.22146/jsp.26110
Daryanto., Ismanto Setyobudi. 2014. Konsumen dan Pelayanan Prima. Malang: Gaya
Hasibuan, Malayu, S. P. 2014. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara.
Moleong, Lexy J. 2011. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
_______2013. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
_______2016. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Pertiwi, Florensia Nirmala Widya. 2018. Efektivis Program E-Tilang dalam Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas di Polrestabes Bandung. Skripsi. Semarang: Akpol
Sugiyono. 2016. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta
Sukarna. 2011. Dasar-dasar Manajemen. Bandung: CV. Mandar Maju.
Sutrisno, Edy. 2007. Budaya Organisasi. Jakarta: Kencana.
Terry, G.R. 2018. Prinsip-Prinsip Manajemen. Jakarta: PT. Bumi Aksara
Uskono, N., Botha, H. H., & Taus, W. (2022). Villages And Coronavirus Disease (A Study on The Policies Taken by The Government of Tainsala Village in Handling And Preventing COVID-19). Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Publik, 12(2), 257. https://doi.org/10.26858/jiap.v12i2.29754
Zaenal Mukarom, Muhibudin Zaenal. Manajemen Pelayanan Publik. Bandung: Pustaka Setia 2015.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2013 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Kepolisian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Kapolri No.23 Tahun 23 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor.
Peraturan Pemerintah No.80 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Kapolri No.9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi
Peraturan Mahkamah Agung No. 12 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas
Surat telegram Kapolri nosmor: st/2581/x/2016 tanggal 22 Oktober 2016 tentang pelatihan aplikasi sistem Tilang online
Copyright (c) 2024 JianE (Jurnal Ilmu Administrasi Negara)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available, but the majority have suffered alteration in some form, by injected humour, or randomised words which don't look even slightly believable. If you are going to use a passage of Lorem Ipsum, you need to be sure there isn't anything embarrassing hidden in the middle of text. All the Lorem Ipsum generators on the Internet tend to repeat predefined chunks as necessary, making this the first true generator on the Internet. It uses a dictionary of over 200 Latin words, combined with a handful of model sentence structures, to generate Lorem Ipsum which looks reasonable. The generated Lorem Ipsum is therefore always free from repetition, injected humour, or non-characteristic words etc.