GERAKAN SOSIAL MASYARAKAT DALAM MENOLAK EKSPLOITASI SUMBER DAYA ALAM DI DESA NAIOLA KECAMATAN BIKOMI SELATAN KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA

  • Irene Katharina Tilis Universitas Timor
  • Fidelis Atanus Universitas Timor
  • Aplonia Pala Universitas Timor
Keywords: Gerakan Sosial, Eksploitasi, Sumber Daya Alam

Abstract

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui gerakan sosial masyarakat dalam menolak eksploitasi sumber daya alam di Desa Naiola serta respon dari masyarakat dan pemerintah Desa terkait aktifitas eksploitasi sumber daya alam tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa di Desa Naiola terjadi eksploitasi SDA yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tambang yang berlangsung begitu lama sejak tahun  2014 sampai sekarang sehingga masyarakat merasa dirugikan dengan rusaknya material area persawahan sebanyak 107,56 HA yang menimbulkan sumber pendapatan sebagian besar masyarakat Desa Naiola menurun. Pemerintah Desa bersama masyarakat membahas rencana serta solusi yang akan digunakan untuk melakukan penolakan secara langsung kepada para pengusaha tambang agar berhenti melakukan eksploitasi SDA di kali Noemuti. Adanya aksi gerakan
penolakan eksploitasi SDA oleh masyarakat desa Naiola dilakukan secara spontan karena tidak adanya formalisasi ataupun suatu lembaga yang jelas yang mengarahkan masyarakat untuk melakukan aksi penolakan eksploitasi tersebut. Kurangnya perhatian dari pemerintah Desa terhadap pemilik tambang terkait surat ijin yang jelas sehingga perusahaan tambang melakukan eksploitasi SDA secara berlebihan dan menimbulkan dampak bagi masyarakat Desa Naiola. Hal tersebutlah yang menjadi dasar pijak penolakan dan tuntutan kepada perusahaan tambang agar memperhatikan Alisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

References

Atang, Ahmad. 2018. Gerakan Social dan Kebudayaan: teori dan strategi perlawanan masyarakat adat atas serbuan investasi tambang. Malang: Intrans
Publising.
Jati. Wasisto Raharjo. 2018. Nasionalisme Pertambangan di Indonesia: Tantangan dan Harapan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Kartika, Titiek, 2014, Perempuan Lokal VS Tambang pasir Besi Global. Jakarta:Yayasan Pustaka Obor Indonesia
Kum, Krinus. 2015. Konflik Pertambangan Di Tanah Papua. Jakarta : Mitra Wacana Media.
Manan, Munafrizal. 2005. Gerakan Rakyat Melawan Elit. Yogyakarta: Resist Book.
Mirsel, Robert. 2004.Teori Pergerakan Sosial; Kilasan Sejarahdan Catata Bibliografis. Yogyakarta: Resist Book.
Paripurno, Eko Teguh dan Maemunah, Siti. 2010. Datang, Gali dan Pergi: Potret Penutupan Tambang di Indonesian. Malang: In-Trans
Publising dan Jatam.
Abdul Wahid. 2013. Gerakan Sosial : Teori Dan Praktik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sudrajat, Nandang. 2018. Teori dan Praktik Pertambangan Indonesia. Yogyakarta: Media Pressindo.
Sugiyono. 2015. Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Bandung: Alfabeta
Sukmana, Oman. 2016.Konsep Dan Teori Gerakan Sosial. Malang. Intrans Publising.
Wibowo Dermawan.2006. Gerakan Sosial: Wahana Civil Society Bagi Demokratisasi. Jakarta: LP3ES
Aldin.2020. Gerakan Penolakan Masyarakat Terhadap Pertambangan Pasir Besi Di Kecamatan Wera Kabupaten Bima Tahun 2018.Jurnal ilmu social STKIP Al-Amin Dompu.
Anis Suryani. 2015. Hegemoni Elit Membangun Gerakan Sosial (Studi Kasus Pada Masyarakat Desa Sekitar Pertambangan Galian C Di Desa Manyaran Kecamatan
Banyakan Kabupaten Kediri)
Haris. A. Rahman, A. B dan Ahmad W. I. 2019. Mengenal Gerakan Sosial Dalam Perspektif Ilmu Sosial.Hasanuddin Journal Of Sociology (HJS)
Indra Sanjaya. 2016. Gerakan AntiTambang Lumajang (studi kasus: Reportoar Perlawanan Laskar Hijau Terhadap Pertambangan Pasir Besi di Desa Wotgalih
Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang). Skripsi ilmu pemerintahan.FISIP Universitas Muhammadiyah Kediri)
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980. Tentang Penggolongan Bahan bahan Galian.
Reja Hadi Kurniawan. 2017. Gerakan Penolaka Tambang (Studi Tentang Penolakan Masyarakat Terhada Aktivitas Pertambangan Pasir Besi di Desa Selok Anwar,
Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Skripsi ilmu Politik.FISIP-Universitas Brawijaya Malang
Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1967. Tentang Bahan Galian (Bahan Tambang)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. BAB XIV Perekonomian Nasional Dan Kesejahtraan Sosial. Pasal 33
ayat (3)
Published
2024-03-06
How to Cite
Tilis, I., Atanus, F., & Pala, A. (2024). GERAKAN SOSIAL MASYARAKAT DALAM MENOLAK EKSPLOITASI SUMBER DAYA ALAM DI DESA NAIOLA KECAMATAN BIKOMI SELATAN KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA. JianE (Jurnal Ilmu Administrasi Negara), 5(3), 139-147. https://doi.org/10.32938/jan.v5i3.6460