PERAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA (TTU) DALAM MENATA KOTA KEFAMENANU SEBAGAI BENTUK DUKUNGAN TERHADAP PROGRAM 100 HARI KERJA BUPATI DAN WAKIL BUPATI

Main Article Content

Petrus Kanisius Ghale

Abstract

Proses perencanaan tata ruang merupakan rangkaian tahapan kegiatan mulai dari pengumpulan data pendukung, pengolahan data sampai dengan penetapan zona peruntukan ruang dan penyelenggaraan tata ruang Kota bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan dengan mengembangkan tata ruang (kota) dalam suatu lingkungan yang dinamis serta tetap memelihara kelestarian lingkungan hidup. Pemanfaatan ruang dilakukan dalam penggunaan ruang harus sesuai dengan peruntukannya. Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) periode 2021-2024 menjalankan program 100 hari kerja, yang di fokuskan pada penataan birokrasi dan Tata Kota. Khusus dalam program Penataan Kota, Bupati dan Wakil Bupati melibatkan media massa, pihak-pihak lain seperti pengusaha, BUMN dan BUMD, dan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk secara bersinergi bekerja sama dalam program mewujudkan Kota Kefamenanu sebagai Kota Sari. Salah satu OPD yang sangat mendukung program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati adalah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten TTU dan peran Dinas Lingkungan Hidup dalam menata Kota Kefamenanu adalah Pembersihan Lingkungan dan Penataan Taman. Bentuk dukungan Dinas Lingkungan Hidup terhadap program 100 hari kerja Bupati dan Wakil adalah penyediaan sarana dan prasarana, penyediaan tenaga kerja, pengawasan terhadap tenaga kerja dan pembinaan terhadap tenaga kerja.

Article Details

Section
Articles