KETERWAKILAN PEREMPUAN PADA LEMBAGA LEGISLATIF PERIODE 2019-2024 DI KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA

Main Article Content

YUBLINA MARIA GONDULFA NAHAS

Abstract

Saat ini masalah ketimpangan gender masih kita temukan di Indonesia dan hal ini bisa kita lihat dalam berbagai lingkup kehidupan, baik politik maupun sosial. Kepentingan yang terjadi akhirnya menimbulkan ketidakadilan dan kesetaraan gander. Tuntutan pemenuhan minimal 30% keterwakilan perempuan diranah politik, khususnya pada Lembaga Legislatif sampai saat ini masih menjadi salah satu masalah yang fundamental. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui keterwakilan perempuan pada lembaga legislative periode 2019-2024 di Kabupaten Timor Tengah Utara. Dengan rumusan masalah Bagaimana keterwakilan perempuan pada lembaga legislative periode 2009-2024 di Kabupaten TTU dapil dua Insana?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa keterwakilan perempuan pada lembaga legislative periode 2009-2024 di Kabupaten TTU, sama sekali tidak ada karena caleg perempuan di Kabupaten TTU tidak bisa mencapai suara signifikan atau tidak terpilih. Peneliti menyarankan untuk masyarakat agar kedepan dapat menentukan hak pilihnya kepada caleg perempuan sehingga dapat memperjuangkan hak-hak perempuan, untuk caleg perempuan agar pemilu legislative mendatang mempersiapkan strategi yang tepat dan mempersiapkan diri secara matang, kepada caleg agar kedepan dapat mempersiapkan finansial secara baik, dapat membangun jaringan sejak dini baik itu melalui kegiatan kemasyarakatan maupun kegiatan kemanusiaan, untuk caleg perempuan agar dapatĀ  meningkatkan kepercayaan diri

Article Details

Section
Articles