STRATEGI PEMERINTAH DESA DALAM PENINGKATAN PENDAPATAN BELANJA DESA KABUNA

Main Article Content

Handrianus Nino
Melkianus Suni

Abstract

Aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayan asli milik desa, dibeli atau diperoleh atas beban anggran pendapatan dan belanja desa (APBDesa).Desa dan desa adat, disebut desa adalah kesatuan masayarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah. Desa Kabuna salah satu desa di Kacamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu dengan luas wilayah 7,50 km2 dengan berbagai macam potensi sumber daya alam. Di tahun 2020 Desa Kabuna meningkatkan pendapatan asli desa yakni sewa tanah Desa Kabuna. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana startegi Pemerintah Desa Kabuna dalam pengelolahan sewa tanah desa di Desa Kabuna. Metode penelitian kualitatif deskritif digunakan untuk mengkaji fenomena tersebut dengan melakukan pegumpulan data primer, data skunder kemudian melakukan observasi, wawancara dan studi dokumentasi deskritif. Dalam peraturan mentri dalam negeri republik indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolahan aset desa, dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum transparasi dan keterbukaan efesiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.pengelolahan aset desa, sewa tanah desa meliputi: perencanaan, pemanfaatan, pemiliharan, penatausahan, penilaian, pembinaan, dan pengawasan. Dalam usaha mencapai visi dan misi Desa Kabuna, salah satu indikator yang digunakan adalah sewa tanah dalam menunjang dana desa.


 

Article Details

Section
Articles