Alasan Masyarakat Kecamatan Bikomi Nilulat Menolak Penyelesaian Sengketa Batas Indonesia-Timor Leste di Titik Un-Surveyed Segment
Main Article Content
Abstract
Indonesia dan Timor Leste telah banyak melakukan kerjasama untuk menyelesaikan sengketa batas darat di titik un-surveyed segment yang menjadi batas antara kecamatan Bikomi Nilulat (Indonesia) dan sub-distrik Passabe (Timor Leste). Kerjasama dimaksud menghasilkan kesepakatan bahwa lahan di titik tersebut merupakan bagian dari teritori Timor Leste, sebagaimana yang tertuang dalam Provicional Agreement tahun 2005. Pada tahun 2013 pemerintah Indonesia menerbitkan Peta Annex B1 dengan tidak mengakomodasi lahan di titik tersebut sebagai bagian dari teritori Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menggunakan metode kualitatif deskriptif, tulisan ini berpendapat bahwa alasan masyarakat kecamatan Bikomi Nilulat menolak hasil kesepakatan Indonesia dan Timor Leste di titik un-surveyed segment dan tetap mengklaim kepemilikan lahan di titik tersebut erat kaitannya dengan kearifan lokal, khususnya hasil kesepakatan adat masyarakat suku Atoni Meto. Logika ini berbeda dengan pemahaman Westphalia yang memandang perbatasan negara hanya dari segi fisik-teritorialitas semata.