EKSISTENSI TOKOH ADAT DALAM MENYELESAIKAN BATAS ADMINISTRATIF FORMAL ANTAR DESA (Studi Kasus Di Desa Lotas Dan Desa Muke Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka)

Main Article Content

ELIA DA COSTA BARROS

Abstract

Hasil Penelitian menunjukkan bahwa permasalahan batas administrasi yang belom jelas serta sering menimbulkan konflik antar masyarakat desa Lotas dan desa Muke sampai saat ini belum ada tindakan dari pemerintah desa, hal ini yang membuat para Tokoh adat mengambil ahli membantu masyarakat mencari solusi dalam menyelesaikan konflik yang terjadi. Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) membantu tokoh adat untuk mengadukan hal ini kepada pemerintah daerah.


Masyarakat diminta untuk tertib berdomisili namun hal itu tidak diterima karena masyarakat sudah merasa nyaman dengan tempat tinggal serta pemerintah mereka. Tokoh adat menghimbau agar masyarakat tidak lagi mempersoalkan hal ini dengan menetapkan norma adat, yang mereka sebut sumpah makan tanah, hal itu ditaati oleh masyarakat, karena masyarakat masih menjunjung tinggi adat istiadat. Dengan hasil kesimpulan di atas, maka penulis menyarankan bahwa: Apabila kedepanya ingin melakukan pemekaran diharapkan pemeritah lebih memperhatikan aspek-aspek fundamental dalam hal ini kebutuhan masyarakat baik dalam efektifitas pelayanan dengan melihat karakter masyarakat sehigga hal seperti ini tidak terjadi lagi

Article Details

Section
Articles