Penalaran Publik Agama dalam Negara Hukum Demokratis Menurut Jürgen Habermas

Authors

  • Agrindo Zandro STFT Widya Sasana

DOI:

https://doi.org/10.32938/jpp.v6i1.6771

Keywords:

Agama, Demokrasi, Penalaran Publik, Politik, Ruang Publik.

Abstract

Dalam negara demokrasi, seluruh masyarakat dengan berbagai latar belakang memiliki hak untuk berpartisipasi dalam tata kelola negara serta kebijakan-kebijakan politis terkait. Agama sebagai salah satu latar belakang masyarakat sudah seharusnya menunjukkan perannya yang berarti bagi politik demokratis serta kehidupan masyarakat. Namun, agama perlu melakukan apa yang disebut dengan penalaran publik sehingga kontribusinya dapat diterima oleh semua pihak dan berdaya guna bagi kesejahteraan masyarakat umum. Fokus penelitian ini adalah menjelaskan bagaimana agama dapat berperan dalam urusan ketatanegaraan politis negara hukum demokratis. Artikel ini menggunakan metode kualitatif dengan menerapkan studi kepustakaan. Artikel ini menemukan bahwa agama memiliki unsur fungsional dan substansial yang sangat penting dan secara politis dapat berguna untuk mengusahakan kemajuan dalam kehidupan masyarakat. Halnya menjadi penting karena demokrasi mengharuskan partisipasi yang menyeluruh dari masyarakat.

Downloads

Published

2024-07-11