POLITIK PEMEKARAN NAGARI (STUDI KASUS PEMBENTUKAN 43 PEMERINTAHAN NAGARI DI KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2013–2016)

Main Article Content

Noval Prasetyo

Abstract

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menginisiasi “penataan” terhadap Nagari-nagari dalam wilayahnya, dengan membentuk 43 Pemerintahan Nagari tahun 2013–2016 namun mengalami kendala. Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis pembentukan 43 Pemerintahan Nagari di Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2013–2016. Permasalahan dalam tulisan dianalisis menggunakan konsep perumusan kebijakan Irfan Islamy, serta dikaji menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe penelitian studi kasus. Berdasarkan pembahasan dihasilkan beberapa kesimpulan antara lain: 1.) Pembentukan 43 Pemerintahan Nagari di Kabupaten Padang Pariaman dilaksanakan menggunakan Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2013, yang terkendala dengan keluarnya Surat  Edaran Menteri Dalam Negri tentang Moratorium Pemekaran Kelurahan/Desa tahun 2012. Pada tahun 2016 ke-43 Pemerintahan Nagari hasil pemekaran justru disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri saat Moratorium Pemekaran belum dicabut; 2.) Perumusan (formulasi) kebijakan terhadap pembentukan 43 Pemerintahan Nagari dengan Perda Nomor 1 Tahun 2013, sudah dilakukan sebagaimana mestinya tetapi terkesan “dihalangi” Pemerintah Provinsi Sumatera Barat; 3.) Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman diharapkan menggunakan model komunikasi yang efektif dan efisien, dalam menerapkan (implementasi) suatu kebijakan kedepannya kepada setiap pihak yang ikut terlibat.

Article Details

Section
Articles

References

Alamsyah, K. (2016). Kebijakan Publik: Konsep dan Aplikasi. Bandung: Media Citra Mandiri Press.
Bungin, B. (2005). Analisis Data Penelitian Kualitatif. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Dye, T. R. (1992). Understanding Public Policy. New Jersey: Englewood.
Ibrahim. (2009). Tambo Alam Minangkabau Tatanan Adat Warisan Nenek Moyang Orang Minang. Bukittinggi: Kristal Multimedia.
Islamy, I. (2001). Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Bumi Aksara.
Michael, D. (2016). Revitalisasi Sistem Pemerintahan Desa Dalam Perspektif Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Di Provinsi Sumatera Barat. Jurnal Hak Asasi Manusia, Vol. 7, No. 1, Juli, 21-34.
Moleong, L. J. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Wahab, S. A. (2004). Analisis Kebijakan dari Formulasi Ke Implementasi. Jakarta: Bumi Aksara.
Winarno, B. (2008). Kebijakan Publik: Teori dan Proses. Jakarta: PT. Buku Kita.
Winarno, B. (2012). Kebijakan Publik. Yogyakarta : CAPS.
Zebua, B., & Syafril, R. (2023). Peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Sumatera Barat Dalam Peningkatan Kapasitas Pengurus BUMnag. Santhet: Jurnal Sejarah, Pendidikan Dan Humaniora Vol. 7, No.1, November-April, 222-233.