IMPLEMENTASI PROGRAM PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DI UPT BALAI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN JEMBER

Authors

  • Riza Rizki Azzahra Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.32938/jpp.v7i1.7631

Keywords:

implementation; testing; motor vehicle

Abstract

Program pengujian kendaraan bermotor sangat penting karena memberikan jaminan keselamatan kepada pengguna kendaraan bermotor dan mendukung kelestarian lingkungan, namun kenyataannya masih cukup banyak kendaraan wajib uji yang belum secara rutin melakukan pengujian kendaraan bermotor. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan mengkaji bagaimana implementasi program pengujian kendaraan bermotor di Kota Jember. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tahapan pengumpulan data, penyajian data, kondensasi data, dan penarikan kesimpulan. Menurut Edward III (1980), implementasi dipengaruhi oleh komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Berdasarkan empat dimensi pengaruh dalam implementasi kebijakan, hasil penelitian menunjukkan bahwa program pengujian kendaraan bermotor di UPT PKB Dinas Perhubungan Kota Jember belum berjalan secara optimal karena masih terdapat kekurangan pada masing-masing dimensi. Beberapa indikator diantaranya adalah sosialisasi yang belum konsisten, kurangnya sumber daya manusia, peralatan yang sudah cukup tua, lemahnya koordinasi dan juga kerjasama antar stakeholder dan pelaksana kebijakan.

 

References

[1] Dwijowijoto, R. N. (2014). Kebijakan Public Formulasi, Implementasi dan Evaluasi. Elex Media Computindo.
[2] Edwards, G. C. (1980). George C Edwards - Implementing public policy (Politics and public policy series) (1980).pdf.
[3] Fischer, F., & Miller, G. J. (2017). Handbook of Public Policy Analysis Theory, Politics, and Methods.
[4] Indradi, Sjamsiar Sjamsuddin. 2016. Dasar-Dasar dan Teori Administrasi Publik. Malang: Intrans Publishing.
[5] Miles, H., & Huberman, A. M. (2018). Saldana.(2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook, 3.
[6] Mulyadi, D. (2016). Studi Kebijakan Publik dan Pelayanan Publik: Konsep dan Aplikasi Proses Kebijakan Publik Berbasis Analisis Bukti Untuk Pelayanan Publik.
[7] Mutiarin, Dyah dan Zaenudi, Arif (editor). 2014. Manajemen Birokrasi dan Kebijakan Penelusuran Konsep dan Teori, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
[8] Nugroho, R. (2021). Kebijakan Publik: Implementasi dan Pengendalian Kebijakan. Elex Media Computindo.
[9] O’toole, L. J. (2000). Research on Policy Implementation: Assessment and Prospects. 10(2), 263-288. https://doi.org/10.1093/oxfordjournals.jpart.a0 24270%0A
[10] Peraturan Bupati. (2022). Peraturan Bupati tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Jember (Perbup Jember Nomor 29 Tahun 2022).
[11] Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (PM Nomor 19 Tahun 2021).
[12] Subarsono, A. . (2005). Analisis Kebijakan Publik Konsep, Teori dan Aplikasi. Pustaka Belajar.
[13] Suharto, E. (2014). Analisis Kebijakan Publik Panduan Praktis Mengkaji Masalah dan Kebijakan Sosial.
[14] Tangkilisan, Hesel Nogi, 2003, Implementasi Kebijakan Publik: Transformasi Pemikiran George Edwards. Yogyakarta: YPAPI.
[15] Undang- Undang Republik Indonesia. (2009). Undang- Undang Republik Indonesia tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU Nomor 22 Tahun 2009).
[16] Widodo, J. (2021). Analisis Kebijakan Publik: Konsep dan Aplikasi Analisis Proses Kebijakan Publik.
[17] Winarno, Budi. 2012. Kebijakan Publik (Teori, Proses, dan Studi Kasus). Yogyakarta:CAPS.

Downloads

Published

2025-09-15