Edukasi Bahan Kimia Berbahaya dan Beracun Dalam Produk Kosmetik Di SMPN 1 Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU)
Bahan Kimia Berbahaya dan Beracun dalam Produk Kosmetik
DOI:
https://doi.org/10.32938/timora.v2i1.9392Keywords:
Bahan kimia; berbahaya ; beracun ; kosmetikAbstract
Isu keberadaan bahan kimia berbahaya dan beracun dalam produk kosmetik belakangan ini marak diperbincangkan. Hal ini karena dampak yang ditimbulkan dari penggunaan kosmetik berbahaya telah terbukti nyata memberikan efek buruk terhadap pengguna, seperti hiperpigmentasi kulit hingga yang terparah adalah kanker kulit. Alasan mendasar seseorang dapat mengalami hal tersebut adalah minimnya pengetahuan akan kandungan bahan kimia dalam produk yang digunakan. Pengabdian ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan edukasi dini dari bahan kimia berbahaya dan beracun pada produk kosmetik di salah satu sekolah favorit yang ada di kabupaten Timor Tengah Utara yaitu SMPN 1 Kefamenanu. Selain sebagai sekolah favorit, sekolah ini memiliki rombongan belajar yang cukup banyak dibandingkan sekolah lainnya, sehingga diharapkan memiliki potensi dampak edukasi yang luas, mengingat anak-anak usia remaja adalah anak- anak yang sudah mulai peduli dengan penampilan yang pada umumnya menduduki bangku SMP. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah metode kuesioner yang diberikan sebelum dan sesudah pemaparan materi interaktif. Edukasi diberikan melalui presentasi interaktif yang mencakup pengenalan bahan berbahaya, cara membaca label produk, dan diskusi kasus nyata. Setelah edukasi, hasil kuesioner menunjukkan ada peningkatan pemahaman yang signifikan, siswa mampu mengidentifikasi bahan berbahaya dan lebih sadar dalam memilih kosmetik yang aman.
References
Adjeng, A. N. T., Koedoes, Y. A., Ali, N. F. M., Palogan, A. N. A., & Damayanti, E. (2023). Edukasi Bahan dan Penggunaan Kosmetik yang Aman di Desa Suka Banjar Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran. Jurnal Kreativitas Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), 6(1), 89–102. https://doi.org/10.33024/jkpm.v6i1.8041
Agustin, E. W., Tumangger, M. H., Nurmaliyah, A., Syafa, N., Lubis, C. M., Izzaty, S. U. N., Chandra, D., Sakti, E. P., Gedung, A., Kampus, E., Pati, K. G., Semarang, K., & Tengah, J. (2025). Studi Literatur Kandungan Zat Berbahaya pada Skincare dan Dampaknya terhadap Kesehatan Kulit. Jurnal Ilmu Farmasi Dan Kesehatan, 3(1), 01–10.
Anam, M. S., & Khoiryasdien, A. D. (2020). Motivasi Penggunaan Skincare Ditinjau Dari Self-Image Pada Pria Di Yogyakarta. In Program Sarjana Psikologi Universitas ’Aisyiyah Yogyakarta.
Andriastuti, D. A., Nasikin, M. A., & Rakhmayanti, R. D. (2024). Analisis Kandungan Formaldehid pada Sediaan Cat Kuku ( Kutek ) yang Diperjualbelikan di Pasar Kota Wonogiri. In Jurnal Kefarmasian dan Gizi (Vol. 4, Issue 1).
Ayu, I. M., Situngkir, M., Nitami, M., & Nadiyah. (2020). Program Peningkatan Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Remaja di SMK “X” Tangerang Raya. Jurnal Kreativitas Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(April), 87–95.
Beama, C. A., Da, A., Fraga, S. S., & More, E. (2023). EDUKASI PENGGUNAAN DAN BAHAN BERBAHAYA PADA Education on The Use and Hazardous Ingredients of Cosmetics. Majalah Cendekia Mengabdi, 1(4), 310–314.
Dewi, I. P., Holidah, D., & Hidayat, M. A. (2022). Peningkatan Pengetahuan Penggunaan Skincare Pada Remaja Melalui Kegiatan Penyuluhan Di SMA Negeri 1 Suboh Situbondo. In e-Prosiding Kolokium Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (Vol. 1).
Lailaturrohmah, S., & Lutviyani, A. (2021). The effect of education on knowledge and attitudes in using halal cosmetic products. Journal of Halal Product and Research, 4(2), 83. https://doi.org/10.20473/jhpr.vol.4-issue.2.83-89
Lee, J. D., Lee, J. Y., Kwack, S. J., Shin, C. Y., Jang, H. J., Kim, H. Y., Kim, M. K., Seo, D. W., Lee, B. M., & Kim, K. B. (2019). Risk assessment of triclosan, a cosmetic preservative. Toxicological Research, 35(2), 137–154. https://doi.org/10.5487/TR.2019.35.2.137
Lidyawati, K., Mardiana, R., Putri Rejeki, D., Farach Dita, S., Zarwinda, I., Nelyza, F., Studi Farmasi, P., Farmasi YPPM Mandiri, A., Aceh, B., Analis Farmasi dan Makanan Banda Aceh, A., & Keguruan dan Ilmu Pendidikan, F. (2022). Penyuluhan tentang Zat Kimia Berbahaya yang Terkandung di dalam. Jurnal Mitra Pengabdian Farmasi, 2(1), 32–35. https://ejurnal.akfar-mandiri.ac.id/index.php/abdimas
Mariyani, Patala, R., & Pratiwi, D. (2023). Penyuluhan Pemilihan dan Penggunaan Kosmetik yang Aman Tanpa Bahan Kimia Berbahaya Terhadap Remaja. Jurnal Malikussaleh Mengabdi, 2(1), 23–28. https://doi.org/10.29103/jmm.v2i1.10662
Muadifah, A., & Ngibad, K. (2020). Analisis Merkuri Dan Hidrokuinon Pada Krim Pemutih Yang Beredar Di Blitar. Dalton : Jurnal Pendidikan Kimia Dan Ilmu Kimia, 3(2), 1–9. https://doi.org/10.31602/dl.v3i2.3905
Mulyapradana, A., Anjarini, A. D., Khamidah, L., & Elshifa, A. (2022). Implementasi Manajemen Penampilan Diri Melalui Pelatihan Beauty Class Bagi Calon Tenaga Administrasi Perkantoran. PaKMas: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 47–51. https://doi.org/10.54259/pakmas.v2i1.805
Ningrum, C., & Masruroh, M. (2020). Analisis Pengetahuan Wanita Usia Subur tentang Bahaya Bahan Kosmetik pada Kesuburan di Klinik Kecantikan Kanaya. Indonesian Journal of Midwifery (IJM), 3(1), 1–7. https://doi.org/10.35473/ijm.v3i1.315
Saraswati, D. N. C. M., & Laksana, I. G. N. D. (2017). Pengawasan Bpom Terhadap Produk Makanan Yang Tidak Sesuai Dengan Standar Izin Edar Di Kota Denpasar. Jurnal Kertha Semaya Fakultas Hukum Universitas Udayana, 1(2), 1–15.
Setiyani, A. A. T., Sanusi, & Indriasari, E. (2023). Pengawasan Peredaran Produk Skincare Di Tinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pancasakti Law Journal, 1(2), 295–306. https://doi.org/10.24905/
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Timora: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Anda bebas untuk:
- Berbagi - menyalin dan mendistribusikan materi dalam format atau media apa pun, dan
- Mengadaptasi - me-remix, mengubah, dan membangun materi berdasarkan karya ini.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut kebebasan ini selama Anda mematuhi syarat-syarat lisensi berikut:
Dengan ketentuan berikut:
- Atribusi - Anda harus memberikan penghargaan yang sesuai, menyertakan tautan ke lisensi, dan memberi tahu jika ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukannya dengan cara yang wajar, tetapi tidak dengan cara yang menunjukkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda;
- NonKomersial - Anda tidak boleh menggunakan materi ini untuk tujuan komersial;
- Berbagi Serupa - Jika Anda me-remix, mengubah, atau membangun karya berdasarkan materi ini, Anda harus mendistribusikan kontribusi Anda di bawah lisensi yang sama dengan karya asli; dan
- Tanpa Pembatasan Tambahan - Anda tidak boleh menerapkan syarat hukum atau tindakan teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan apa yang diizinkan oleh lisensi ini.
Catatan:
- Anda tidak harus mematuhi lisensi ini untuk elemen materi yang berada di domain publik atau jika penggunaan Anda diizinkan oleh Timora dengan pengecualian atau batasan hukum yang berlaku, dan
- Tidak ada jaminan yang diberikan. Lisensi ini mungkin tidak memberikan semua izin yang diperlukan untuk penggunaan yang Anda maksudkan. Misalnya, hak lain seperti hak publikasi, privasi, atau hak moral dapat membatasi bagaimana Anda menggunakan materi ini.