STRATEGI DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA DALAM PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH MELALUI RETRIBUSI OBJEK WISATA OELUAN DI KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA

  • Juniari Putri Nasari Waruwu PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
  • Aplonia Pala Universitas Timor
  • Stefanus Bekun Universitas Timor
Keywords: Strategi, retribusi, Oeluan, pendapatan asli daerah (PAD)

Abstract

Pendapatan asli daerah (PAD) merupakan jaminan yang kokoh bagi pemerintah dalam membangun daerahnya sendiri. sehingga pemerintah diwajibkan untuk menggali sumber-sumber pendapatan berdasarkan potensi yang dimiliki. Kabupaten Timor Tengah Utara adalah salah satu daerah yang diberi kewenangan untuk mengatur daerahnya sendiri, Maka pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara ini menggali sumber pendapatan melalui destinasi wisata yaitu objek wisata alam Oeluan yang berada di desa Bijeli. Pendapatan daerah ini kemudian bersumber pada retribusi melalui pembelian karcis oleh pengunjung objek wisata Oeluan

References

Amirullah. 2005. Manajemen Strategi Teori-Konsep-Kinerja. Mitra Wacana Media: Jakarta.

Darsopratjino, H. Soewarno. 2001. Ekologi Pariwisata, Tata laksana Pengelolaan Objek dan Daya Tarik Wisata. Aksara: Bandung.

Fandeli, Chafid. 1995. Dasar-Dasar Manajemen Kepariwisataan Alam. Liberty offset: Yogyakarta.

Heene Aimee, dkk.2010. Manajemen Strategi Keorganisasian Publik.PT. Rafika Aditama: Bandung.

Keban T, Yeremias. 2008. Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik, Konsep; Teori dan Isu. Gava Media: Yogyakarta.

Kunarjo, 1993. Perencanaan Dan Pembiayaan Pembangunan Daerah. Universitas Indonesia. Jakarta.

Kuncoro, Mudrajad. 2006. Strategi Bagaimana Meraih Keunggulan Kompetitif. Penerbit Erlangga: Jakarta.

Muhammad, Ngajenan. Kamus Etismologi Bahasa Indonesia, (semarang: Dahara Prize, 1990).

Mujaldi, A. Warman. 2016. Kepariwisataan dan Perjalanan. Rajawali Pers : Jakarta.

Nisjar, Kahri, dan Winardi. 1997. Manajemen Strategik. CV. Mandar Maju: Jakarta.

Pitana, I. G, Diarta, I, S. 2009. Pengantar Ilmu Pariwisata. C.V Andi Offset: Yogyakarta.

Siagian, Sondang P. 2018. Manajemen Strategik.PT. Bumi Aksara: Jakarta.

Sugiyono. 2010. Memahami Penelitian Kualitatif. Alfabeta: Bandung.

Suwantoro, Gamal. 1997. Dasar-Dasar Pariwisata. Andi Offset: Yogyakarta.

Suwena, I. K,Widyatmaja, I, N. 2010. Pengetahuan Dasar Ilmu Pariwisata. Undayana University Press: Bali.

Tunggal, Hadi Setia. 1999. Tanya Jawab: pajak daerah dan retribusi daerah. Harvarind: Jakarta.

Yoeti, Oka. Edisi Revisi. 1990. Pengantar Ilmu Pariwisata. Penerbit Angkasa. Bandung.

Yuniningsih, Tri. 2019. Kajian Birokrasi. Penerbit Departemen Administrasi Publik. Semarang.

Zauhar, Soesilo. 1992. Reformasi Administrasi Konsep, Dimensi, dan Strategi.: Bumi Aksara: Jakarta.

Peraturan atau UU. Undang-Undang nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas

Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 pasal 157 yang mengatur sumber-sumber pendapatan daerah.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Izharhadi.2011. Oeluan.https://travel.detik.com/perjalanan/d-5406092/oelua

Published
2022-04-30
How to Cite
Waruwu, J., Pala, A., & Bekun, S. (2022). STRATEGI DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA DALAM PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH MELALUI RETRIBUSI OBJEK WISATA OELUAN DI KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA. JianE (Jurnal Ilmu Administrasi Negara), 4(1), 175-192. https://doi.org/10.32938/jan.v4i1.2630