PRINSIP KETERBUKAAN DAN TANGGUNG JAWAB DALAM PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA “LENTERA KABUNA” DI DESA KABUNA KABUPATEN BELU
DOI:
https://doi.org/10.32938/jan.v4i3.5965Keywords:
Keterbukaan, Pengelolaan BUM Desa, TanggungjawabAbstract
Prinsip pengelolaan BUM Desa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021, khususnya pada Pasal 4 terkait dengan prinsip-prinsip pengeloaan BUM Desa. Dua prinsip utama diantaranya adalah prinsip terbuka dan bertanggung jawab. Prinsip terbuka berkaitan dengan akses yang tersedia bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait dengan BUM Desa. Sementara Prinsip bertanggung jawab berkenaan kewajiban organisasi publik untuk melaporkan kepada masyarakat berkenaan dengan penggunaaan anggaran dan program kerja pada organisasi tersebut. Dalam penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip terbuka dan bertanggung jawab dalam pengelolaan BUM Desa Lentera Kabuna, yang berada di Desa Kabuna Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur. Jenis penelitian ini yaitu kualitatif deskriptif, dengan data primer dikumpul melalui wawancara dan observasi di lapangan. Data yang terkumpul kemudian direduksi, diolah dan disajikan hingga penarikan kesimpulannya. Hasil penelitian menunjukan BUM Desa Lentera Kabuna dalam pengelolaannya telah menerapkan prinsip terbuka dan bertanggung jawab, dimana manajemen BUM Desa kabuna telah memenuhi indikator keterbukaan informasi, namun masih terdapat kekurangan pada aksesibilitas dokumen informasi bagi masyarakat.
References
Filya, A. R. (2017). Optimalisasi Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Dalam Meningkatkan Pades Di Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur (Studi Kasus Di Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro). Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Publik Volume 4.
Jashari, Murat, and Islam Pepaj. "The Role of the Principle of Transparency and Accountability in Public Administration." Acta Universitatis Danubius Vol. 10, no. 1, 2018: 60-69.
Karunia, B., & Adillah. (2020). Penerapan Prinsip Badan Usaha Milik Desa Dalam Pengelolaan Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (Hippam) Di Desa Kesamben Wetan,Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. J Political Science. Http://Eprints.Uwp.Ac.Id/Id/Eprint/1559.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi . (2015). Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi No 4 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Mabillard, V., & Zumofen, R. (2016). The Complex Relationship Between Transparency And Accountability: A Synthesis And Contribution To Existing Frameworks. Public Policy And Administration Ppa.Sagepub.Com, 1.
Malahayati, F. (2018 ). Kuntabilitas Dan Transparansi Pelayanan Publik (Studi Tentang Akuntabilitas Dan Transparansi Pelayanan Pada Izin Usaha Di Dinas Perdagangan Kota Surabaya). Surabaya: Skripsi Universitas Airlangga .
Mayernik, M. S. (2017). Open Data: Accountability And Transparency. Big Data & Society, 1.
Miles, M., & Huberman, A. (1994). Qualitatif Data Analysis. Thousand Oaks: Sage Publication.
Page, S. (2006). The Web Of Managerial Accountability The Impact Of Reinventing Government. Administration & Society.
Pahruraji, Arifin, J., & Suriyan, E. (2018). Analisis Prinsip Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Di Desa Takulat Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong (Studi Kasus Pada Usaha Video Syuting). Japb : Vol. 1, No. 2.
Pakaya, N., Rorong, A., & Tulusan, F. (2019). Transparansi Pengolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Di Desa Kamanga Kecamatan Tompaso. Jurnal Administrasi Publik Unsrat, 4.
Prasetyo, R. A. ( 2016). Peranan BUM Desa Dalam Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Desa Pejambon Kecamatan Sumberrejo Abupaten Bojonegoro. Dialektika Volume Xi No.1 Maret, 88.
Ridlwan, Z. (2014). Urgensi Badan Usaha Miliki Desa Dalam Pembangunan Perekonomian Desa . Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Vol 8 Nomor 3.
Schillemans, T. (2015). Anaging Public Accountability: How Public Managers Manage Public Accountability. International Journal Of Public Administration.
Thomas, Vincent Fabian. Kenapa Ribuan BUMDes Mangkrak Meski Dana Desa Triliunan Rupiah? Desember 29, 2019. tirto.id (accessed April 25, 2022).
Widiastuti, H., Putra, W. M., Utami, E. R., & Suryanto, R. (2019). Menakar Tata Kelola Badan Usaha Milik Desa Di Indonesia. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Volume 22 No. 2.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang mengirimkan naskahnya pada JianE telah memahami ketentuan yang berlaku pada jurnal ini. Jika naskah tersebut diterbitkan, hak cipta artikel itu akan diserahkan kepada JianE dan Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Timor sebagai penerbit jurnal tersebut.
Hak cipta ini meliputi hak eksklusif untuk mereproduksi dan menyiarkan artikel dalam berbagai bentuk media. Reproduksi sebagian atau keseluruhan isi jurnal ini dan segala yang melekat padanya haruslah dengan seizin JianE dan Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Timor.
JianE dan Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Timor, Dewan Editor, dan Reviewer berusaha menjamin agar tidak terjadi kesalahan atau penyimpangan dalam penyajian data dan pernyataan yang dikutip pada jurnal. Dalam hal naskah yang termuat berisi penghargaan pada pihak-pihak tertentu sebagai donatur atau sponsor, itu merupakan bagian yang terpisah dari JianE dan menjadi kepentingan penulis dengan pihak sponsor.
Semua artikel yang dimuat dalam jurnal ini bersifat Open Access dan bebas dibaca, diunduh, dan disebarluaskan oleh para pembaca selama tidak mengabaikan lisensi yang diacu oleh JianE: yaitu Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License