PENERAPAN PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM PELYANAN PUBLIK PADA KANTOR CAMAT TOLANGOHULA KABUPATEN GORONTALO
DOI:
https://doi.org/10.32938/jan.v6i2.7762Keywords:
Good Governance; Pelayanan PublikAbstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Responsivitas, Efektifitas dan efesiensi, Keadilan, Akuntabilitas dan Transparansi yang diberikan penyelenggara pelayanan publik di Kantor Camat Tolangohula Kabupaten Gorontalo. Metode penelitian ini adalah kualitatif. Hasil penelitian bahwa penerapan prinsip-prinsip Good Governance dalam pelayanan publik di Kantor Camat Tolangohula Kabupaten Gorontalo sudah berjalan dengan baik namun belum optimal. Dari ke 5 subfokus yang telah diteliti yakni; 1) Prinsip Responsivitas, 2) Prinsip Efektifitas dan Efesiensi, 3) Prinsip Keadilan, 4) Prinsip Akuntabilitas, 5) Pinsip Transparansi, masih terdapat dua sub fokus yang belum optimal, yakni; 1) Prinsip Efektifitas dan efesiensi, hal ini dibuktikan masih terdapat beberapa permasalahan diantaranya yaitu seperti aparat Kecamatan yang masih kurang disiplin waktu untuk datang ke Kantor. Sehingga ketika ada masyarakat yang ingin melakukakan pelayanan, harus menunggu aparatur tersebut. 2) Prinsip Transparansi, hal ini dibuktikan oleh sebagian masyarakat yang kurang merespon informasi dari aparatur tersebut, masyarakat merasa kurang puas dengan papan pengumaman yang ada karena beberapa alasan yaitu kurangnya informasi yang jelas mengakibatkan rendahnya partisipasi warga dalam kegiatan desa dan sering kali informasi yang disampaikan tidak lengkap atau terlambat, hal ini menunjukkan bahwa penerapan transparansi belum sepenuhnya optimal diterapkan.
References
Harbani Pasolong, M.Si (2017). Teori Administrasi Publik
Prof. dr. sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif. In Bandung Alf.
Sedarmayanti, S. (2012). Good Corparate Governance (GCG) Dalam Penyusunan Kebijkan Publik.
Jurnal
Abd. Rohman (2019). Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik.Jurnal Reformasi. 9: 153–60.
Adryan (2023). Implementasi Prinsip Good Governance Responsivitas Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik Pada Kantor Kantor Camat Lingga Bayu Kabupaten Madina..
Dwiyanto, A. (2008). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gajah Mada University.
Dwiyanto, A. 2006. Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik: Gadjah Universty Press. Yogyakarta
Igirisa, I. (2022). Kebijakan Publik Suatu Tinjauan Teoritis Dan Empiris. Tanah Air Beta.
Septiani, A. R., & Tohopi, R. (2021). Analisis Kualitas Pelayanan Pada Dinas Penanaman Modal Dan(Studi pada Pelayanan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
Nurimansyah, M., Ariyani, R. M., Selatan, S., & Barat, J. (2020). Implementasi Good Governance Dalam. Jurnal Mahasiswa, 2(2), 114–127.
Peraturan atau UU
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: Kep/25/M. Pan/2/2004 Tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 94. (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000 makna Good governance. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021, Tentang Pelayanan publik
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 JianE (Jurnal Ilmu Administrasi Negara)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mengirimkan naskahnya pada JianE telah memahami ketentuan yang berlaku pada jurnal ini. Jika naskah tersebut diterbitkan, hak cipta artikel itu akan diserahkan kepada JianE dan Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Timor sebagai penerbit jurnal tersebut.
Hak cipta ini meliputi hak eksklusif untuk mereproduksi dan menyiarkan artikel dalam berbagai bentuk media. Reproduksi sebagian atau keseluruhan isi jurnal ini dan segala yang melekat padanya haruslah dengan seizin JianE dan Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Timor.
JianE dan Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Timor, Dewan Editor, dan Reviewer berusaha menjamin agar tidak terjadi kesalahan atau penyimpangan dalam penyajian data dan pernyataan yang dikutip pada jurnal. Dalam hal naskah yang termuat berisi penghargaan pada pihak-pihak tertentu sebagai donatur atau sponsor, itu merupakan bagian yang terpisah dari JianE dan menjadi kepentingan penulis dengan pihak sponsor.
Semua artikel yang dimuat dalam jurnal ini bersifat Open Access dan bebas dibaca, diunduh, dan disebarluaskan oleh para pembaca selama tidak mengabaikan lisensi yang diacu oleh JianE: yaitu Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License