PENERAPAN PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM PELYANAN PUBLIK PADA KANTOR CAMAT TOLANGOHULA KABUPATEN GORONTALO

Authors

  • Vinantie Auliyah Laha Universitas negeri gorontalo
  • Irawaty Igirisa Universitas Negeri Gorontalo
  • Rustam Tohopi Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.32938/jan.v6i2.7762

Keywords:

Good Governance; Pelayanan Publik

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Responsivitas, Efektifitas dan efesiensi, Keadilan, Akuntabilitas dan Transparansi yang diberikan penyelenggara pelayanan publik di Kantor Camat Tolangohula Kabupaten Gorontalo. Metode penelitian ini adalah kualitatif. Hasil penelitian bahwa penerapan prinsip-prinsip Good Governance dalam pelayanan publik di Kantor Camat Tolangohula Kabupaten Gorontalo sudah berjalan dengan baik namun belum optimal. Dari ke 5 subfokus yang telah diteliti yakni; 1) Prinsip Responsivitas, 2) Prinsip Efektifitas dan Efesiensi, 3) Prinsip Keadilan, 4) Prinsip Akuntabilitas, 5) Pinsip Transparansi, masih terdapat dua sub fokus yang belum optimal, yakni; 1) Prinsip Efektifitas dan efesiensi, hal ini dibuktikan masih terdapat beberapa permasalahan diantaranya yaitu seperti aparat Kecamatan yang masih kurang disiplin waktu untuk datang ke Kantor. Sehingga ketika ada masyarakat yang ingin melakukakan pelayanan, harus menunggu aparatur tersebut. 2) Prinsip Transparansi, hal ini dibuktikan oleh sebagian masyarakat yang kurang merespon informasi dari aparatur tersebut, masyarakat merasa kurang puas dengan papan pengumaman yang ada karena beberapa alasan yaitu kurangnya informasi yang jelas mengakibatkan rendahnya partisipasi warga dalam kegiatan desa dan sering kali informasi yang disampaikan tidak lengkap atau terlambat, hal ini menunjukkan bahwa penerapan transparansi belum sepenuhnya optimal diterapkan.

References

Anggara, S. 2012. Perbandingan Administrasi Negara, One Edition.
Harbani Pasolong, M.Si (2017). Teori Administrasi Publik
Prof. dr. sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif. In Bandung Alf.
Sedarmayanti, S. (2012). Good Corparate Governance (GCG) Dalam Penyusunan Kebijkan Publik.
Jurnal
Abd. Rohman (2019). Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik.Jurnal Reformasi. 9: 153–60.
Adryan (2023). Implementasi Prinsip Good Governance Responsivitas Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik Pada Kantor Kantor Camat Lingga Bayu Kabupaten Madina..
Dwiyanto, A. (2008). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gajah Mada University.
Dwiyanto, A. 2006. Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik: Gadjah Universty Press. Yogyakarta
Igirisa, I. (2022). Kebijakan Publik Suatu Tinjauan Teoritis Dan Empiris. Tanah Air Beta.
Septiani, A. R., & Tohopi, R. (2021). Analisis Kualitas Pelayanan Pada Dinas Penanaman Modal Dan(Studi pada Pelayanan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
Nurimansyah, M., Ariyani, R. M., Selatan, S., & Barat, J. (2020). Implementasi Good Governance Dalam. Jurnal Mahasiswa, 2(2), 114–127.
Peraturan atau UU
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: Kep/25/M. Pan/2/2004 Tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 94. (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000 makna Good governance. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021, Tentang Pelayanan publik

Downloads

Published

2024-08-31

How to Cite

Laha, V. A., Igirisa , I., & Tohopi, R. (2024). PENERAPAN PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM PELYANAN PUBLIK PADA KANTOR CAMAT TOLANGOHULA KABUPATEN GORONTALO . JianE (Jurnal Ilmu Administrasi Negara), 6(2), 90–98. https://doi.org/10.32938/jan.v6i2.7762