Faktor – Faktor Yang Berpengaruh Terhadap Target Penerimaan Pajak Reklame Di Kabupaten Belu
DOI:
https://doi.org/10.32938/jep.v6i1.1087Keywords:
pajak reklame, target pajakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji faktor-faktor yang mempengaruhi target penerimaan pajak reklame di Kabupaten Belu. Metode penelitian kuantitatif dengan populasi adalah pegawai pada Bidang Penetapan dan Pendataan serta Bidang Penagihan pada dinas Pendapatan, Pengelolaaan Keuangan dan Aset Daerah bagian penerimaan pajak sebanyak 35 responden. Teknik sampel adalah sampling jenuh karena semua anggota populasi sebagai sampel. Data primer diuji dengan alat analisis regresi Linear berganda menggunakan software SPSS 16,0. Hasil olah data diketahui bahwa variabel permintaan reklame (X1), tarif pajak reklame (X2) dan disiplin wajib pajak reklame (X3) secara simultan mempengaruhi variabel dependen pencapaian target penerimaan pajak reklame (Y) pada taraf signifikansi <α = 0,05. Koefisien Determinasi (R2) sebesar 0,819 menunjukkan besarnya variabel independen (X1,X2,X3) terhadap variabel dependen (Y) sebesar 81,9%,sedang sisanya 18,1% dijelaskan oleh variabel lain di luar persamaan regresi ini.
References
Arikunto, Suharsimi. (2012). Prosedur Penelitian. Jakarta : Rineka Cipta
B. Ilyas. Wirawan dan Richard Burton.2008. Hukum Pajak. Jakarta : salemba Empat.
Halim, Abdul, dkk. 2014. Perpajakan.Jilid 1. Jakarta : Salemba Empat
DJaenuri Aries. 2012. Hubungan keuangan pusat – derah : elemen – elemen penting hubungan keuangan pusat dan derah.Gahlia Indonesia.
Firdauzy M. Carunia. 2017. Kebijakan & strategi peningkatan pendapatan asli daerah dalam pembangunan nasional.Edisi Cetakan 1. Jakarta ; Yayasan Pustaka Obor Indonesia
Oyok Abuyamin. 2015. Perpajakan Pusat & Daerah. Bandung : Humaniora.
Pertauran Daerah Kabupaten Belu Nomor 19 tahun 2010. Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Rahayu S. Kurnia. 2017. Perpajakan Indonesia. Konsep dan Aspek Formal. Graha ilmu. Lampung. Diakses 19/02/2021 (https://onesearch.id/Record/IOS3485.slims-81996).
Siti Kurnia Rahayu. 2017. Perpajakan Konsep dan Aspek Formal. Bandung: Rekayasa Sains
Siahaan.2010. Pajak daerah dan retribusi dearah. Jakarta : Grafindo
Sugiyono. 2008. Metode Penelitian Bisnis.Penerbit CV. Alfabetha,Jakarta.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. Tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tantang pajak daerah dan retribusi daerah. Diakses 19/02/2021(https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2009/28tahun2009uu.htm).
Sukrisno Agoes dan Estralita Trisnawati. 2012. Akuntasi perpajakan Edisi Dua.Revisi. Jakarta: Salemba Empat.