Peer Review Process

Peer Review Process adalah proses di mana jurnal menilai kualitas naskah sebelum diterbitkan, ditinjau oleh para ahli yang relevan di bidangnya untuk mereview dan mengomentari naskah yang diterima. Proses ini bertujuan untuk membantu editor menentukan apakah naskah harus diterbitkan dalam jurnal Bakti Cendana: Jurnal Pengabdian Masyarakat.

Poin penting dalam Peer Review Process :

  • Naskah yang dikirimkan ke jurnal terlebih dahulu melalui penyaringan awal oleh tim editorial.
  • Naskah yang lolos pemeriksaan akan dikirim pada minimal dua peer reviewer untuk ditinjau.
  • Peer reviewer secara independen membuat rekomendasi kepada editor jurnal, apakah naskah harus ditolak atau diterima (dengan atau tanpa revisi).
  • Editor jurnal mempertimbangkan semua umpan balik dari peer reviewer dan membuat keputusan untuk menerima atau menolak naskah.

Peer Review Process untuk publikasi jurnal pada dasarnya adalah mekanisme kendali mutu, dimana para ahli mengevaluasi naskah yang bertujuan untuk memastikan kualitas dari naskah yang diterbitkan. Namun, peer reviewer tidak membuat keputusan untuk menerima atau menolak makalah, tetapi memberikan rekomendasi keputusan. Di jurnal, otoritas pengambilan keputusan hanya ada pada editor jurnal atau dewan editorial jurnal. Jenis peer review yang digunakan oleh Bakti Cendana: Jurnal Pengabdian Masyarakat yaitu:

  • Single-blind: peninjau mengetahui nama pengarang, tetapi pengarang tidak tahu siapa yang mereview naskah mereka kecuali peninjau memilih untuk menandatangani laporan mereka.
  •  Double-blind: peninjau tidak tahu nama penulisnya, dan penulis tidak tahu siapa yang mengulas naskahnya.

 

Langkah peer review

  • Penyerahan Kertas
    Penulis mengirimkan naskah ke jurnal Bakti Cendana: Jurnal Pengabdian Masyarakat. Ini biasanya melalui sistem online di laman jurnal Bakti Cendana: Jurnal Pengabdian Masyarakat atau jurnal dapat menerima kiriman melalui email penulis.
  • Penilaian Tim Redaksi
    Tim editor memeriksa naskah untuk memastikan sesuai dengan template jurnal. Kualitas naskah tidak dinilai pada saat ini.
  • Penilaian oleh Pemimpin Redaksi
    Pemimpin redaksi memeriksa bahwa naskah tersebut sesuai untuk jurnal, cukup orisinal, dan menarik. Jika tidak, makalah tersebut dapat ditolak tanpa ditinjau lebih lanjut.
  • Undangan Peer Reviewer
    Editor mengirimkan undangan kepada individu yang menjadi peninjau yang sesuai.
  • Tanggapan atas Undangan
    Calon peninjau mempertimbangkan undangan tersebut dengan keahlian, konflik kepentingan, dan ketersediaan mereka sendiri. Mereka kemudian menerima atau menolak. Jika memungkinkan saat menolak, mereka menyarankan peninjau alternatif.
  • Review Dilakukan
    Peninjau menyisihkan waktu untuk membaca naskah beberapa kali untuk membentuk kesan awal dari sebuah naskah dan membuat catatan untuk tinjauan poin demi poin yang terperinci. Review tersebut kemudian diserahkan ke jurnal, dengan rekomendasi untuk menerima atau menolaknya atau dengan permintaan revisi sebelum dipertimbangkan kembali.
  • Jurnal Mengevaluasi Review
    Editor mempertimbangkan semua ulasan yang dikembalikan sebelum membuat keputusan keseluruhan. Jika ulasan sangat berbeda, editor dapat mengundang peninjau tambahan untuk mendapatkan pendapat tambahan sebelum mengambil keputusan.
  • Keputusan Dikomunikasikan
    Editor mengirimkan email keputusan ke penulis termasuk komentar peninjau yang relevan.
  • Langkah Selanjutnya
    Jika diterima, naskah dikirim ke produksi. Jika ditolak atau dikirim kembali, penulis diminta untuk merevisi dengan disertai komentar dari peninjau untuk membantu penulis memperbaiki naskah. Pada tahap ini, peninjau juga dikirimi email untuk memberi tahu hasil revisi penulis. Jika naskah kembali direvisi, peninjau mengharapkan naskah versi baru, Namun jika hanya perubahan kecil yang diminta, maka tinjauan dilakukan oleh editor.

 

Kebijakan Plagiasi

Pada Jurnal Bakti Cendana: Jurnal Pengabdian Masyarakat sebelum naskah diteruskan untuk direview, maka editorial akan mengecek tingkat plagiasi menggunakan Turnitin.com dengan batasan maksimal cek plagiasi naskah sebesar 30 Persen.