Publication Ethics

Jubindo: Jurnal Ilmu Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia adalah jurnal yang melalui proses penelaahan sejawat (peer-reviewed) dan diterbitkan oleh Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Timor, yang mematuhi aturan yang ditetapkan dalam Best Practice Guidelines for Journal Editors dari COPE.

PEDOMAN ETIKA PUBLIKASI JURNAL
Publikasi artikel dalam Jubindo: Jurnal Ilmu Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (yang melalui proses penelaahan sejawat) merupakan elemen penting dalam pengembangan jaringan pengetahuan yang koheren dan diakui. Hal ini mencerminkan secara langsung kualitas karya penulis serta institusi yang mendukung mereka. Artikel yang melalui penelaahan sejawat mendukung dan mewujudkan metode ilmiah. Oleh karena itu, sangatlah penting untuk menyepakati standar perilaku etis yang diharapkan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan: penulis, editor jurnal, mitra bestari (reviewer), penerbit, dan masyarakat.

Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Timor, selaku penerbit Jubindo: Jurnal Ilmu Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, menjalankan tugas pengawasan di seluruh tahapan penerbitan dengan serius serta menyadari tanggung jawab etis maupun tanggung jawab lainnya. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa pendapatan dari iklan, cetak ulang, atau sumber komersial lainnya tidak berdampak atau memengaruhi keputusan editorial. Selain itu, Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Timor beserta Dewan Redaksi akan membantu memfasilitasi komunikasi dengan jurnal dan penerbit lain jika hal tersebut bermanfaat dan diperlukan.

KEPUTUSAN PUBLIKASI
Editor Jubindo bertanggung jawab untuk memutuskan artikel mana yang dikirimkan ke jurnal yang layak diterbitkan. Validitas karya tersebut serta signifikansinya bagi peneliti dan pembaca harus selalu menjadi dasar pengambilan keputusan. Editor dapat berpedoman pada kebijakan dewan redaksi jurnal serta terikat oleh ketentuan hukum yang berlaku terkait pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Editor dapat berkonsultasi dengan editor atau penelaah lain dalam pengambilan keputusan ini.

PERLAKUAN ADIL
Editor senantiasa mengevaluasi naskah berdasarkan konten intelektualnya tanpa memandang ras, jenis kelamin, orientasi seksual, keyakinan agama, asal-usul etnis, kewarganegaraan, atau pandangan politik penulis.

KERAHASIAAN
Editor dan seluruh staf redaksi tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun mengenai naskah yang diserahkan kepada pihak mana pun selain penulis korespondensi, penelaah (*reviewer*), calon penelaah, penasihat redaksi lainnya, dan penerbit, sebagaimana mestinya.

PENGUNGKAPAN DAN KONFLIK KEPENTINGAN
Materi yang belum dipublikasikan yang terungkap dalam naskah yang diserahkan tidak boleh digunakan dalam penelitian editor tanpa izin tertulis yang tegas dari penulis.

TUGAS MITRA BESTARI (PEER-REVIEWER)
a. Kontribusi terhadap Keputusan Redaksional
Penelaah sejawat membantu editor dalam pengambilan keputusan redaksional melalui komunikasi redaksional dengan penulis dan juga dapat membantu penulis dalam menyempurnakan makalah tersebut.

b. Ketepatan Waktu
Penelaah terpilih yang merasa tidak kompeten untuk menelaah naskah atau membutuhkan waktu yang lebih lama dalam menelaah, dapat memberi tahu editor atau mengundurkan diri dari proses penelaahan.

c. Kerahasiaan
Setiap naskah yang diterima untuk ditelaah harus dianggap sebagai dokumen rahasia. Naskah tersebut tidak boleh diperlihatkan atau didiskusikan dengan pihak lain kecuali atas izin editor.

d. Standar Objektivitas
Proses peer review harus dilakukan secara objektif. Kritik yang bersifat pribadi terhadap penulis adalah tindakan yang tidak tepat. Penelaah harus menyampaikan pandangan mereka secara jelas disertai argumen pendukung.

e. Pengakuan Sumber
Penelaah sejawat harus mengidentifikasi karya terbitan relevan yang belum dikutip oleh penulis. Setiap pernyataan mengenai observasi, derivasi, atau argumen yang dilaporkan harus disertai dengan sitasi yang tepat. Penelaah juga harus melaporkan kepada editor jika terdapat kemiripan substansial atau tumpang tindih antara naskah yang sedang ditelaah dengan makalah terbitan lain yang diketahuinya secara pribadi.

f. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan
Informasi atau gagasan istimewa yang diperoleh melalui proses penelaahan sejawat harus dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi. Penelaah sejawat tidak boleh menelaah naskah yang melibatkan konflik kepentingan akibat hubungan kompetitif, kolaboratif, atau hubungan/koneksi lainnya dengan penulis, perusahaan, atau institusi yang terkait dengan makalah tersebut.

KEWAJIBAN PENULIS
a. Standar pelaporan
Penulis laporan penelitian orisinal harus menyajikan uraian yang akurat mengenai pekerjaan yang dilakukan serta pembahasan yang objektif mengenai signifikansinya. Data yang mendasari penelitian harus disajikan secara akurat dalam makalah. Makalah harus memuat rincian dan referensi yang memadai agar pihak lain dapat mereplikasi penelitian tersebut. Pernyataan yang bersifat curang atau secara sadar tidak akurat merupakan tindakan yang tidak etis dan tidak dapat diterima.

b. Akses dan Penyimpanan Data
Penulis diminta untuk menyediakan data mentah terkait makalah untuk keperluan tinjauan editorial, dan harus bersedia memberikan akses publik terhadap data tersebut (sesuai dengan Pernyataan ALPSP-STM mengenai Data dan Basis Data) jika memungkinkan; bagaimanapun juga, penulis harus bersedia menyimpan data tersebut dalam jangka waktu yang wajar setelah publikasi.

c. Orisinalitas dan Plagiarisme
Penulis harus memastikan bahwa karya tulis mereka sepenuhnya orisinal, dan jika penulis menggunakan karya atau kata-kata orang lain, hal tersebut harus dikutip atau dirujuk dengan cara yang tepat.

d. Publikasi Ganda, Redundan, atau Simultan
Pada umumnya, penulis tidak boleh menerbitkan naskah yang memuat penelitian yang pada dasarnya sama di lebih dari satu jurnal atau publikasi utama. Mengirimkan makalah yang sama secara bersamaan ke lebih dari satu jurnal merupakan tindakan penerbitan yang tidak etis dan tidak dapat diterima.

e. Pengakuan Sumber
Pengakuan yang tepat atas karya orang lain harus selalu dicantumkan. Penulis harus mengutip publikasi yang berpengaruh dalam menentukan sifat penelitian yang dilaporkan.

f. Kepenulisan Makalah
Kepenulisan harus dibatasi pada mereka yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap konsepsi, desain, pelaksanaan, atau interpretasi penelitian yang dilaporkan. Semua pihak yang memberikan kontribusi signifikan harus dicantumkan sebagai penulis pendamping (co-author). Jika terdapat pihak lain yang berpartisipasi dalam aspek substantif tertentu dari proyek penelitian, mereka harus diakui atau dicantumkan sebagai kontributor. Penulis korespondensi harus memastikan bahwa semua penulis pendamping yang relevan telah dicantumkan (dan tidak mencantumkan pihak yang tidak relevan), serta memastikan bahwa seluruh penulis pendamping telah melihat dan menyetujui versi akhir artikel serta menyetujui pengajuannya untuk dipublikasikan.

g. Kesalahan mendasar dalam karya yang telah diterbitkan
Ketika penulis menemukan kesalahan atau ketidakakuratan yang signifikan dalam karya tulisnya sendiri yang telah diterbitkan, penulis berkewajiban untuk segera memberi tahu editor jurnal atau penerbit serta bekerja sama dengan editor untuk menarik kembali atau mengoreksi makalah tersebut.