PELANGGARAN PRINSIP KESANTUNAN LEECH DALAM KOMENTAR WARGANET INDONESIA DI MEDIA SOSIAL TIΚΤΟΚ
Grecia Debora Sinaga, Bunga Anggreani Purba, Safinatul Hasanah Harahap
Keywords:
Kesantunan Berbahasa, Tindak Tutur Berbahasa, Tiktok, Media Sosial, PragmatikAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis bentuk-bentuk pelanggaran prinsip kesantunan berbahasa menurut teori Leech (1983) dalam komentar warganet Indonesia di media sosial TikTok. Fenomena maraknya ujaran tidak santun di ruang digital menjadi perhatian serius, mengingat bahasa mencerminkan budaya dan karakter penuturnya. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan pragmatik. Data penelitian berupa tuturan komentar yang dikumpulkan melalui teknik dokumentasi dari berbagai unggahan di TikTok pada tahun 2024-2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pelanggaran terhadap seluruh maksim dalam prinsip kesantunan Leech, yaitu maksim kearifan, maksim kedermawanan, maksim pujian, maksim kerendahan hati, maksim kesepakatan, dan maksim simpati. Pelanggaran yang paling dominan ditemukan pada maksim pujian dan maksim kearifan, yang terwujud dalam bentuk pelanggaran fisik, ujaran rasis, dan komentar yang berlebihan. Temuan ini mengindikasikan adanya pergeseran norma kesantunan dalam interaksi digital warganet Indonesia yang dipengaruhi oleh anonimitas, budaya menghujat (hate culture), dan rendahnya literasi digital.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis bentuk-bentuk pelanggaran prinsip kesopanan linguistik berdasarkan teori Leech (1983) dalam komentar netizen Indonesia di platform media sosial TikTok. Fenomena meluasnya ujaran tidak sopan di ruang digital menjadi perhatian serius, karena bahasa mencerminkan budaya dan karakter penuturnya. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan pragmatis. Data penelitian terdiri dari ujaran komentar yang dikumpulkan melalui teknik dokumentasi dari berbagai unggahan TikTok pada tahun 2024-2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran terjadi di seluruh maksim dalam prinsip kesopanan Leech, yaitu maksim taktik, kemurahan hati, persetujuan, kerendahan hati, kesepakatan, dan simpati. Pelanggaran yang paling dominan terdapat pada maksim persetujuan dan maksim taktik, yang termanifestasi dalam bentuk pelanggaran fisik, komentar rasis, dan komentar yang membahas. Temuan ini menunjukkan pergeseran norma kesopanan dalam interaksi digital antara netizen Indonesia, yang dipengaruhi oleh anonimitas, budaya kebencian, dan rendahnya literasi digital.
References
Brown, P., & Levinson, S. C. (1987). Politeness: Some Universals in Language Usage. Cambridge: Cambridge University Press.
Leech, G. (1983). Principles of Pragmatics. London: Longman.
Lestari, M. A., & Assidik, G. K. (2024). Pelanggaran Prinsip Kesantunan Berbahasa Warganet pada Kolom Komentar Akun Instagram @aniesbaswedan. Jurnal Onoma: Pendidikan, Bahasa, dan Sastra, 10(1).
Matsuda, M. J. (1993). Public Response to Racist Speech: Considering the Victim's Story. Dalam M. J. Matsuda, C. R. Lawrence III, R. Delgado, & K. W. Crenshaw (Eds.), Words That Wound: Critical Race Theory, Assaultive Speech, and the First Amendment (hlm. 17–51). Boulder, CO: Westview Press.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative Data Analysis: An Expanded Sourcebook (2nd ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
Ningrum, D. J., Suryadi, S., & Wardhana, D. E. C. (2019). Kajian Ujaran Kebencian di Media Sosial. Jurnal Ilmiah KORPUS, 2(3),
Permatasari, D. I., & Subyantoro. (2020). Ujaran Kebencian Facebook Tahun 2017–2019. Jurnal Sastra Indonesia, 9(1), 62–70.
Prasetya, K. H., Subakti, H., & Musdolifah, A. (2022). Pelanggaran Prinsip Kesantunan Berbahasa Peserta Didik terhadap Guru Sekolah Dasar. Jurnal Basicedu, 6(1), 1019–1027.
Purnama, S., & Sukarto, K. A. (2022). Penggunaan Bahasa di Media Sosial Ditinjau dari Kesantunan Berbahasa. Pujangga: Jurnal Bahasa dan Sastra, 8(1), 71–88.
Putri, H. H., & Ermanto, E. (2022). Kesantunan Berbahasa Warganet dalam Podcast Deddy Corbuzier. Diglosia: Jurnal Kajian Bahasa, Sastra, dan Pengajarannya, 5(4), 779–792.
Rahardi, R. K. (2020). Konteks Pragmatik dalam Perspektif Cyberpragmatics. Linguistik Indonesia, 38(2), 151–163.
Rahmawati, T., Maharani, H. N., Ramadhani, R. A., Aura, T., Shufaira, S., Yuniawan, T., & Neina, Q. A. (2023). Kesantunan Berbahasa Warganet dalam Menanggapi Video TikTok @drrichardlee. Jurnal Basataka (JBT), 6(2), 357–368.
Rostiawati, T., Aliyah, R., Mubarok, Y., & Iskandari, Y. (2024). Ujaran Kebencian Terhadap Artis pada Kolom Komentar Instagram. Disastra: Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, 6(2), 181–191.
Subyantoro, S., & Apriyanto, S. (2020). Impoliteness in Indonesian Language Hate Speech on Social Media Contained in the Instagram Account. Journal of Advances in Linguistics, 11, 36–46.
Sunarte, W., Nufus, H., & Masunah, M. (2024). Krisis Kesantunan Berbahasa Warganet pada Kolom Komentar Media Sosial Tik-Tok Pitaahrld. Indonesian Research Journal on Education, 4(2), 1025–1040.
Oktaviani, S. (2021). Analisis tindak tutur ilokusi dalam film "Rudy Habibie" karya Ginatri S. Noer dan relevansinya terhadap pembelajaran pragmatik di Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Baturaja
Widyatnyana, K. N., Rasna, I. W., & Putrayasa, I. B. (2023). Analisis Jenis dan Makna Pragmatik Ujaran Kebencian di dalam Media Sosial Twitter. Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran Bahasa Indonesia, 12(1), 68–78.
Yanti, L. P. F., Suandi, I. N., & Sudiana, I. N. (2021). Analisis Kesantunan Berbahasa Warganet pada Kolom Komentar Berita di Media Sosial Facebook. Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran Bahasa Indonesia, 10(1), 139–150.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jubindo: Jurnal Ilmu Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mengirimkan naskahnya pada Jubindo telah memahami ketentuan yang berlaku pada jurnal ini. Jika naskah tersebut diterbitkan, hak cipta artikel itu akan diserahkan kepada Jubindo dan Universitas Timor sebagai penerbit jurnal tersebut.
Hak cipta ini meliputi hak eksklusif untuk mereproduksi dan menyiarkan artikel dalam berbagai bentuk media. Reproduksi sebagian atau keseluruhan isi jurnal ini dan segala yang melekat padanya haruslah dengan seizin Jubindo dan Universitas Timor.
Jubindo dan Universitas Timor, Dewan Editor, dan Reviewer berusaha menjamin agar tidak terjadi kesalahan atau penyimpangan dalam penyajian data dan pernyataan yang dikutip pada jurnal. Dalam hal naskah yang termuat berisi penghargaan pada pihak-pihak tertentu sebagai donatur atau sponsor, itu merupakan bagian yang terpisah dari Jubindo dan menjadi kepentingan penulis dengan pihak sponsor.
Semua artikel yang dimuat dalam jurnal ini bersifat Open Access dan bebas dibaca, diunduh, dan disebarluaskan oleh para pembaca selama tidak mengabaikan lisensi yang diacu oleh Jubindo: yaitu http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0














