KONTESTASI POLITIK DALAM PELAKSANAAN PILKADES TAHUN 2022 DI DESA SABNALA KECAMATAN KOK,BAUN KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN
DOI:
https://doi.org/10.32938/jpp.v6i3.5675Keywords:
Kontestasi, Politik, Resistensi, Kepala Desa, Pemilihan Kepala DesaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menunjukan bahwa terdapat beberapa kontestasi yang dilakukan oleh setiap calon Kepala desa yaitu Pembentuk tim sukses, menentukan target sasaran, memasang baliho dan spanduk, serta mendatangi rumah warga yang sudah dijadikan target pemilih untuk memberikan money politic. Adapun resistensi yang terjadi dalam pilkades tersebut termasuk resistensi tertutup, yaitu berupa gosip dan penyebaran citra buruk dari salah satu calon kepala desa yang tidak terpilih atau kalah dalam Pemilihan kepala desa Sabnala Kecamatan Kok,baun Kabupaten Timor Tengah Selatan. Dampak dari resistensi tersebut adalah pecahnya sebagian kalangan masyarakat dan menjadikan masyarakat terkelompok dalam dua bagian, yaitu masyarakat yang tergolong dalam kelompok pro pemerintahan desa, dan masyarakat yang kontra dengan pemerintah desa.
Kata Kunci: Kontestasi, Politik, Resistensi, Kepala Desa, Pemilihan Kepala Desa
References
Budiardjo, Miriam. (2007). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta : Gramedia Pustaka
Utama
Faudy , Munir, 2010,Konsep Negara Demokrasi, Bandung: PT Refika Aditama.
Hasyimzoem, Yusnani, dkk, Hukum Pemerintahan Daerah.Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2014
HAW,Widjaja, 2004.Otonome Desa, Jakarta:Rajawali Press
Halimah B. Kepemimpinan Politik Perempuan Dalam Pemikiran Mufassir, Jurnal Al- Daulah, Volume 7 Nomor 1Juni 2018
Ni‟matul,Huda.2015. Hukum Pemerintahan Desa. Malang: Setara Press.
Neneng Yani Yuningsih. Demokrasi Dalam Pemilihan Kepala Desa.Vol.1,No.2,2016 .
Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selata Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
Suyanto,Bagong& Sutina. Metode penelitian soaial:Berbagaipendekatan alternative Jakarta : Kencana, 2008
Soemantri,Trisantono,Bambang&Etik Takririah,2011.Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,dan Penyelesaiaan Sengketa Pemilihan Kepala Desa, Bandung: Fokusmedia.
Sirajuddin, Didik Sukriono dan Winardi, 2011. Hukum Pelayanan Publik, Malang: Setara Press.
Sugiyono.2014.Metode Penelitian Kombinasi Kualitatif (Mixed Methods ).Bandung
Tim Visi Yustisia, Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa Jakarta: 2015
Undang-Undang No.6 Tahun 2014, Tenang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
Undang-Undang Republik Indonesia No.32 Tahun 2004, Tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
Zubaedi.2013 Pengembangan Masyarakat Wacana dan Praktik. Jakarta: Kencana
Prenada Media Gruop.
Z. Lexycaldo Tiocecar. (2015) Kontestasi Elit Dalam Pemilihan Kepala Desa.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Poros Politik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.









