KEBIJAKAN SATUAN GUGUS TUGAS DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG DI KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA
Main Article Content
Abstract
Kabupaten Timor Tengah Utara merupakan salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang memiliki kasus perdagangan orang yang meningkat dari tahun ke tahun. Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara dalam memberantas perdagangan orang membentuk Satuan Gugus Tugas Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) kabupaten Timor Tengah Utara. Jenis dan metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menujukan bahwa Satuan Gugus Tugas Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) Kabupaten Timor Tengah Utara dalam mencegah perdagangan orang aktif melakukan koordinasi dan kerja sama dengan instansi-instansi terkait dalam melakukan sosialisasi tentang perdagangan orang kepada masyarakat dan melakukan pendampingan kepada desa untuk menerbitkan peraturan desa terkait migrasi aman atau pencegahan perdagangan orang yang juga didalamnya memuat sanksi-sanksi yang melibatkan hukum adat. Serta, dalam menangani korban perdagangan orang Satuan Gugus Tugas Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) Kabupaten Timor Tengah Utara melakukan koordinasi untuk menjemput, mendampingi dan memulangkan korban. Setelah korban dipulangkan akan dilakukan rehabilitas mental kepada korban dengan melakukan pendekatan psikolog. Satuan Gugus Tugas Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) Kabupaten Timor Tengah Utara bekerjasama dengan International Organization For Migration Indonesia (IOM) memberikan bantuan atau reintegrasi sosial kepada korban.