STRATEGI BHABINKAMTIBMAS DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)MELALUI RESTORATIVE JUSTICE (Penelitian Di Kepolisian Sektor Miomaffo Timur, Kepolisian Resor Timor Tengah Utara)

Authors

  • EMANUEL BRIA LEKIK ILMU PEMERINTAHAN
  • Yakobus Kolne Universitas Timor - Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.32938/jpp.v6i3.5583

Keywords:

Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Abstract

Perkembangan masyarakat dan fenomena global seperti supremasi hukum, hak asasi manusia, dan demokratisasi telah mengubah paradigma tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polri, dalam upaya menuju kepolisian sipil yang demokratis, harus beradaptasi dan memperbaiki budaya militeristik yang telah lama ada. Peran Polri sebagai lembaga eksekutif yang menangani kasus hukum memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga hukum dan kepentingan masyarakat. Di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara, Polsek Miomaffo Timur memiliki peran penting dalam melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat. Salah satu isu serius yang dihadapi adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang kini dianggap sebagai masalah publik dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan bentuk kejahatan yang melibatkan perempuan sebagai korban, dengan pelaku seringkali adalah suami. Polsek Miomaffo Timur berupaya menangani kasus KDRT dengan pendekatan Restorative Justice (RJ). Kendati penyelesaian melalui Restorative Justice telah berhasil pada sebagian besar kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga, masih ada tantangan dalam perlindungan hak asasi manusia dan penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang memadai. Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polsek Miomaffo Timur, terus melakukan reformasi untuk mendekatkan diri dengan masyarakat dan menghadapi permasalahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga secara efektif.

References

1) Arief, Barda Nawawi. 2002, Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,

2) -----------------------. 2002, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan PENYELESAIAN Kejahatan. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung,

3) Bernard Raho. (2004). Teori Sosiologi Modern, Jakarta: Prestasi Pustaka.

4) David, Fred R.,2005. Manajemen Strategi. Jakarta: Salemba Empat

5) Hadjon,Philipus M. Pengantar Hukum Perizinan (Surabaya: Yuridika. 1993)

6) Fathurrohman, M., dan Sulistyorini. (2012). Belajar & Pembelajaran. Yogyakarta: Teras.

7) Mardjono Reksodiputro. 2007. Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana. Kumpulan Karangan Buku Ketiga. Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia. Jakarta.

8) Mansur Kartayasa, Korupsi & Pembuktian Terbalik Dari Perspektif Kebijakan Legislasi dan Hak Asasi Manusia, Jakarta: Kencana, 2017

9) Muladi. 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro

10) Moleong, Lexy J. (2000). Metodologi Penelitian Kuantitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. Moleong. (2010). Metode Penel

11) Rika Saraswati. 2006. Perempuan dan Penyelesaian Kekerasan dalam rumah tangga. PT.Citra Aditya Bakti. Bandung.

12) Satjipto Raharjo. 2009. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Genta Publishing. Yogjakarta.

13) Soedarto. 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana (Buku I). Alumni. Bandung.

14) Supranto, J. 2001. Sttaistik: Teori dan Aplikasi. Edisi ke 2. Jakarta: Penerbit Airlangga.

15) Lab, Steven P., 1992, Crime Prevention, Approache, Practices and Evaluations, Cucinnati OH : Anderson Publishing Co.

16) Mohammad Kemal Darmawan, Strategi Pencegahan Kejahatan, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1994;

17) Dermawan, Moh. Kemal. 2000. Teori Kriminologi, Cetakan PertamAa, Jakarta : Universitas Terbuka.

18) Steven P.Lab, 2013, Crime Prevention Approaches Practices and Evaluation/Pencegahan Kejahatan Pendekatan Penerapan Praktik dan Evaluasi, Ptik Press, Jakarta.

19) JURNAL

20) Brantingham, P.J. and Faust, F.L. (1976) A Conceptual Model of Crime Prevention. Crime and Delinquency, 22, 284-295.Open Journal of Social Sciences, Vol.2 No.6, June 11, 2014

21) UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN-PERATURAN

22) Undang Undang Dasar 1945.

23) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

24) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

25) Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 tentang pemolisian masyarakat

Downloads

Published

2025-04-22

Most read articles by the same author(s)