OPTIMALISASI PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN SEBAGAI SUMBER PENDAPATAN DAERAH

Authors

  • Desifa Fera diansah Rumambi Universitas negeri gorontalo
  • Zuchri Abdussamad Universitas Negeri Gorontalo
  • Rusli Isa Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.32938/jan.v7i1.7480

Keywords:

Sistem Pemungutan Pajak, Pajak Restoran, Kabupaten Gorontalo

Abstract

Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengidentifikasi dan menganalisis sistem pemungutan pajak restoran berfungsi. Untuk mencapai tujuan tersebut, metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi memakai analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian memperlihatkan bahwasannya kepala bidang pelayanan pajak melayani wajib pajak dengan ramah, sopan, tidak berbelit-belit, cepat, dan transparan dalam memberikan informasi tentang pajak restoran. Yang kedua ialah penegakan sanksi bagi wajib pajak yang tidak memenuhi syarat. Yang ketiga, petugas pemungutan pajak dari badan pendapatan daerah Kabupaten Gorontalo datang ke setiap kecamatan tiga atau empat kali setahun untuk memotong pajak restoran secara langsung dari satu restoran ke restoran lainnya. Selain itu, juru pungut kecamatan yang ditunjuk setiap bulan rutin datang ke restoran untuk memotong pajak restoran.

References

Abil Fahsyach Raimizar. 2022. Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Merujuk Perda Provinsi Sulsel Nomor 8 Tahun. Makassar.

Badan Pendapatan Daerah. 2023. Kabupaten Gorontalo.

Herwinarni Yuniarti & Sunarto. 2013. Hambatan Pemungutan Pajak Hotal dan Pajk Restoran Pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Dalam Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kabupaten Brebes.

Hermiati dkk.2022. Pengaruh kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Selatan. Makassar Selatan

Isa Rusli & Aneta Yanti. 2022. Optimalisasi Kebijakan Pemerintah Dalam Pemungutan Pajak Restoran Di Kabupaten Gorontalo.

Lisa, N. (2020). Skripsi Pengaruh Pajak Hotel dan Pajak Restoran Terhadap Pendapatan Asli Daerh (PAD) Kota Banda Aceh. 1-100. https://repository.unsri.ac.id/35015/

https://doi.org/10.20527/jiep.v1i2.1146

https://doi.org/10.20527/jiep.v1i2.1146

https://doi.org/10.20527/jiep.v1i2.1146

Mandasari Yanti & Nurmarisa. 2013. Pengaruh Pengetahuan dan Sosialisasi Sistem Administrasi Perpajakan Terhadap Efektivitas Pemanfaatan Teknologi Informasi Perpajakan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Bekasi.

https://doi.org/10.33558/jrak.v4i2.1337

https://doi.org/10.33558/jrak.v4i2.1337

https://doi.org/10.33558/jrak.v4i2.1337

Payuyu Andhika Riski. 2022. Efektivitas Pemungutan Pajak Restoran Dalam Menambah Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Gorontalo. Gorontalo

Peraturan Daerah No 2 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran

Purwanto, Jaka Tresnajaya, R. T., & Zuraida, I. (2022). Analisis Hubungan Kausalitas Pajak Restoran dan Indikator Ekonomi Makro Regional di Kabupaten Kepulauan Anambas. Pajak Indonesia, 6, 681-687.

https://doi.org/10.31092/jpi.v6i2S.1895

https://doi.org/10.31092/jpi.v6i2S.1895

https://doi.org/10.31092/jpi.v6i2S.1895

Rioni, Y. S. (2020). Analisis Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Pembuatan NPWP UKM di Kebun Lada Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat. Jurnal Perpajakan, 1 (2), 28-37

https://doi.org/10.31334/jupasi.v2i1.1108

https://doi.org/10.31334/jupasi.v2i1.1108

https://doi.org/10.31334/jupasi.v2i1.1108

http://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/jurnalperpajakan/article/view/805

Rizqullah Fadhul Muhammad. (2022). Analisis potensi penerimaan, efektivitas, dan kontribusi pajak restoran terhadap pendapatan asli daerah pada pemerintah kota bontang tahun 2016-2020.

Rosmawat. 2021. Persepsi Keadlilan Pajak Terhadap Perilaku Kepatuhan Wajib Pajak. Universitas Muslim Indonesia.

https://doi.org/10.26618/jrp.v4i1.5311

https://doi.org/10.26618/jrp.v4i1.5311

https://doi.org/10.26618/jrp.v4i1.5311

Sani Putu Juwita & Sulfan. 2002. Perilaku Kepatuhan Pajak Orang Pribadi Pekerjaan Bebas di Kota Denpasar. Denpasar.

Siregar, A. A., & Kusmilawaty, K. (2022). Pengaruh Pajak Parkir Dan Pajak Restoran Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Medan. JAS (Jurnal Akuntansi Syariah), 6(1), 57-68. https://doi.org/10.46367/jas.v6i1.553

https://doi.org/10.46367/jas.v6i1.553

https://doi.org/10.46367/jas.v6i1.553

https://doi.org/10.46367/jas.v6i1.553

Syafii. 2012. Tata Cara Pemungutan Pajak Restoran Pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu. Kabupaten Rokan Hulu.

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Pendidikan. ALFABETA cv.

Syah, S.F. (2018) Efektivitas Pelayanan Administrasi Rakyat Desa dan Kelurahan (PADMA) falam perwujudan Good Governance (studi Di Desa Sambirejo Kecamatan Plupuh Kabupaten Sragen) (Doctoral dissertation, Universitas Negeri Semarang

Undang-Undang No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Undang-UndangNomor 22 Tahun 2014 TentangPemerintah Daerah.

Undang-UndangNomor 33 Tahun 2004 TentangPerimbanganKeuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah

Undang-UndangNomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Undang-UndangNomor 28 Tahun 2007 TentangKetentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Downloads

Published

2025-04-28

How to Cite

Rumambi, D. F. diansah, Abdussamad, Z., & Isa, R. (2025). OPTIMALISASI PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN SEBAGAI SUMBER PENDAPATAN DAERAH. JianE (Jurnal Ilmu Administrasi Negara), 7(1), 8–23. https://doi.org/10.32938/jan.v7i1.7480

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 

You may also start an advanced similarity search for this article.