PERAN MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI DINAS KOPERASI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN BELU
DOI:
https://doi.org/10.32938/jan.v6i3.8261Keywords:
Pengawasan, Penyelesaian, Peran MediatorAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengidentifikasikan peran dari Mediator di Dinas Koperasi, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Belu serta bagaimana pengawasan dari Dinas Koperasi, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Belu. Metode Penelitiaan ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan secara triangulasi/gabungan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa peran aktif dari Mediator dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kabupaten Belu adalah menjadi moderator bagi pihak yang bersengketa dan mendengarkan pendapat dari masing-masing pihak yang bersengketa, selain menjadi moderator. Peran partisipasif dari Mediator dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Kabupaten Belu adalah bagaimana dapat berpartisipasi untuk mempertemukan pihak yang bersengketa. Peran pasif dari Mediator dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah bagaimana Mediator mencatat dan mendengarkan pendapat dari pihak yang bersengketa
References
Agusta, I. (2003). Teknik pengumpulan dan analisis data kualitatif. Pusat Penelitian Sosial Ekonomi. Litbang Pertanian, Bogor, 27(10).
Anufia, B., & Alhamid, T. (2019). Instrumen pengumpulan data. Ekonomi Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), Sorong.
Apriliani, E. (2019). Peran Mediator Dalam Mencegah Terjadinya Perceraian Di Badan Penasehatan Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan Kota Pekanbaru (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau).
Armstrong, Michael, 2006, A Handbook of Human Resource Management Practice, Edisi Kesepuluh, Kogan Page.
Bazarudin, B. (2021). Fungsi Dan Peranan Mediator Hubungan Industrial Pada Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Kabupaten Indragiri Hilir (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau).
Budiarti, Indah, 2012, Perjanjian Kerja Bersama untuk Kesejahteraan Buruh.
Cordova, E., 1982., Collective Bargaining, dalam Comparative Labour Law and Industrial Relations, Springer Science+Business Media Dordrecht.
Dari, Pada Pt Prima Scan Citra Graphika Ditinjau; Perselisihan, Tentang Penyelesaian. Hubungan Industrial.
Denzin, Norman K., Yvonna S.L. 1994. Handbook of Qualitatif Research. California: SAGE Publications, Inc.
Fatimah, Y. N. (2015). Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Hubungan Industrial dalam Pemenuhan Hak Pekerja/Buruh Yang di Putus Hubungan Kerja. Pandecta Research Law Journal, 10(2), 215-232.
Fikriyah, K. (2021). Peran Mediator Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Inovasi Penelitian UIN, 1(8).
FITRIA, N. L. (2020). Penanganan Demurrage Akibat Keterlambatan Bongkar Bahan Baku Impor Di Pt. Krakatau Steel Pada Tahun 2019 (Doctoral Dissertation, Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang).
Hari Supriyanto, Perubahan Hukum Privat ke Hukum Publik, Studi Hukum Perburuhan di Indonesia, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2004, hal.19.
Hasan, M., Harahap, T. K., Hasibuan, S., Rodliyah, I., Thalhah, S. Z., Rakhman, C. U.,... & Arisah, N. (2023). Metode penelitian kualitatif. Penerbit Tahta Media, Sukoharjo.
http://repository.usm.ac.id/files/skripsi/A11A/2014/A.131.14.0180/A.131.14.0180-01-Judul-20190130073436.pdf USM Analisis Penyelesaian Sengketa Hak-Hak Pekerja Pada Pt. Primascan Citragraphika Ditinjau Dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Diakses pada hari Kamis 18 April 2024, Pkl 19.44 WITA.
https://idr.uin-antasari.ac.id/20029/6/BAB%20III.pdf Bab iii Metode Penelitian. Diakses Rabu 8 Mei 2024, Pkl 18.04 WITA.
https://libera.id/blogs/menyusun-peraturan-perusahaan/. Peraturan Perusahaan. Diakses Kamis 18 Juli 2024 Pkl 20.46 WIT
https://lontar.ui.ac.id/detail?id=20328421 Imam Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan, (Jakarta: Djambatan, 1990). Diakses pada hari Minggu 12 Mei 2024, Pkl 16.46 WITA.
Kahfi, A. (2016). Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum, 3(2), 59-72.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (KEPMEN) No. 92/MEN/2004(Pasal 3) syarat-syarat Mediator.
Khair, O. I. (2021). Analisis Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Perlindungan Tenaga Kerja Di Indonesia. Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum, 3(2), 45-63.
Khakim, A. (2009). Dasar-dasar hukum ketenagakerjaan Indonesia. Citra Aditya Bakti.
KOESLIYADI S, R. U. B. I. (2021). Pembinaan Disiplin Dalam Meningkatkan Kinerja Pegawai Yang Profesional Pada Kantor Satpol Pp Kabupaten Kotabaru (Doctoral dissertation, Universitas Islam Kalimantan MAB).
Laia, F., Soetarto, S., & Simamora, P. R. T. (2020). Peranan Mediator Dalam Proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Studi Kasus Tentang PHK di Disnaker Provinsi Sumatera Utara). Jurnal Governance Opinion, 4(2), 106-114.
Lantaeda, S. B., Lengkong, F. D., & Ruru, J. (2017). Peran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dalam Penyusunan Rpjmd Kota Tomohon. Jurnal Administrasi Publik, 4(48).
Libertus, J., 2007. Hak-Hak Pekerja Bila di PHK; Tangerang; Praninta Offset.
Marbun, R. 2010. Jangan Mau di PHK Begitu Saja; Jakarta Selatan; Visi Media.
Marbun, R. J., Ginting, B., Tarigan, P., & Agusmidah, A. (2017). Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit Perusahaan Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Di Kabupaten Deli Serdang. USU Law Journal, 5(1), 164988.
Mathis, Robert L., Jackson, John H., 2010, Human Resource Management, Edisi Ketigabelas, South-Western, Cengage Learning.
Metode Penelitian, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001), 91. 11. Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, (Bandung: Alfabeta, 2009), 224.
Midah, A. 2010. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia: Dinamika dan Kajian Teori; Bogor: Ghalia Indonesia.
Miles, M.B. dan A.M. Huberman. 1992. Analisis Data Kualitatif: Buku Sumber Tentang MetodeMetode Baru. Jakarta: UI Press.
Moleong, Lexy J. 2006. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Moleong, Lexy j. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Mustafa, D. W. (2022). Efektivitas Peranan Mediator dalam Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial. Legal Journal of Law, 1(2), 30-44.
Nugrahani, F., & Hum, M. (2014). Metode penelitian kualitatif. Solo: Cakra Books, 1(1), 3-4.
Pasal 190 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. (Marbun et al., 2017)).
Pasal 3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No 32 MEN XII 2008. Tata Cara Pembentukan Dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Bipartit.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi.
Perbup No 38 Tahun 2023 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigarsi Kabupaten Belu.
Pradoko, Susilo, A.M. (2017). Paradigma Metode Penelitian Kualitatif. UNY Press. Yogyakarta. Satori, Djam’an., & Komariah, Aan. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif. Alfabeta Bandung.
Prasetya, B. Y., & Kerjaan, P. H. K. Kedudukan Mediator Hubungan Industrial Kabupaten/Kota dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara Pengusaha dengan Pekerja. Jurnal Ketenagakerjaan, 14(1), 559939.
Prasetya, R. C., Ahmad, A., & Aliah, H. (2023). Journal of Physical Education, Sports, Health and Recreations. Journal of Physical Education, Sports, Health and Recreations, 12(3).
Rijali, A. (2019). Analisis data kualitatif. Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah, 17(33), 81-95.
Ruhaedin, A., Akbar, M. G. G., & Dewi, S. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dari Kampanye Anti Pembentukan Serikat Pekerja Yang Dilakukan Pengusaha Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Studi Kasus: Pembentukan Serikat Pekerja di PT. Indo S. RECHTSCIENTIA: Jurnal Mahasiswa Hukum, 3(2), 131-150.
Satori, Djam’an., & Komariah, Aan. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif. Alfabeta Bandung.
Sinaga, N. A., & Zaluchu, T. (2021). Perlindungan Hukum Hak-Hak Pekerja Dalam Hubungan Ketenagakerjaan Di Indonesia. Jurnal Teknologi Industri, 6.
Siswanto, W., Adityaningrum, N., & Purnomowati, R. D. (2023). Pelembagaan Lks Bipartit Di Tingkat Perusahaan Sebagai Mekanisme Upaya Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Di Tempat Kerja. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(8), 1922-1931.
Soekanto, 2002. Teori Peranan. Jakarta. Bumi Aksara.
Sridadi, A. R. (2016). Buku Pedoman Perjanjian Kerja Bersama" Perjanjian Kerja Bersama Antara Pengusaha dan Serikat Pekerja dalam Perspektif Manajemen Sumber Daya Manusia". Empatdua Media. Malang. Undang-Undang Serikat Buruh Tahun 2000 Dan Undang-Undang Tentang Unjuk Rasa.
Sugiyono, 2015. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Alfabeta, CV, Bandung.
Sugiyono, 2016. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Tarigan, J. (2022). Analisis Hukum Terhadap Perusahaan Yang Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Tehadap Pekerja Tanpa Memberikan Hak-Hak Pekerja Yang Diatur Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Studi Putusan Nomor 286/Pdt. Sus. Phi/2021/.
Ujang Charda, S. (2017). Model Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dalam Hukum Ketenagakerjaan Setelah Lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Jurnal Wawasan Yuridika, 1(1).
Ulfatin, N. 2014. Metode Penelitian Kualitatif di Bidang Pendidikan. Malang: Bayumedia Publishing.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan & Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Pasal 156 UU Cipta Kerja.
Ustien, D. O. (2022). Upaya Hukum dalam Perundingan Binapartit. Jurnal Ilmiah Dikdaya, 12(2), 379– 382.
Wijaya, A. T., & Subekti, R. (2021). Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Pada Masa Pandemi Covid-19 Melalui Mediator. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(2), 474-485.
YITAWATI, K., & NUGROHO, S. S. Mediasi Dalam Proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrialkhususnya PHK Di Dinas Tenaga Kerja Kota Madiun. Madiun: Universitas Terbuka.
Zulfikar, W., & Jumiati, I. E. (2017). Formulasi Kebijakan Pendirian Lembaga Peradilan Khusus Hubungan Industrial Di Kabupaten Bekasi. Jurnal Administrasi Publik, 8(2).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JianE (Jurnal Ilmu Administrasi Negara)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mengirimkan naskahnya pada JianE telah memahami ketentuan yang berlaku pada jurnal ini. Jika naskah tersebut diterbitkan, hak cipta artikel itu akan diserahkan kepada JianE dan Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Timor sebagai penerbit jurnal tersebut.
Hak cipta ini meliputi hak eksklusif untuk mereproduksi dan menyiarkan artikel dalam berbagai bentuk media. Reproduksi sebagian atau keseluruhan isi jurnal ini dan segala yang melekat padanya haruslah dengan seizin JianE dan Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Timor.
JianE dan Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Timor, Dewan Editor, dan Reviewer berusaha menjamin agar tidak terjadi kesalahan atau penyimpangan dalam penyajian data dan pernyataan yang dikutip pada jurnal. Dalam hal naskah yang termuat berisi penghargaan pada pihak-pihak tertentu sebagai donatur atau sponsor, itu merupakan bagian yang terpisah dari JianE dan menjadi kepentingan penulis dengan pihak sponsor.
Semua artikel yang dimuat dalam jurnal ini bersifat Open Access dan bebas dibaca, diunduh, dan disebarluaskan oleh para pembaca selama tidak mengabaikan lisensi yang diacu oleh JianE: yaitu Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License




Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License