IMPLEMENTASI PERATURAN DESA NOMOR 02 TAHUN 2020 TENTANG PENERTIBAN TERNAK DI DESA NAPAN KECAMATAN BIKOMI UTARA KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA

Authors

  • Sigibertus Nono Universitas Timor
  • Fidelis Atanus Universitas Timor
  • Yoakim Rembu Universitas Timor

DOI:

https://doi.org/10.32938/jan.v5i2.6344

Keywords:

Implementasi, Pemerintah Desa, Penertiban Ternak

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Implementasi Peraturan Desa Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Penertiban Ternak di Desa Napan Kecamatan Bikomi Utara kabupaten Timor Tengah Utara. Metode yang digunakan penelitian ini yaitu metode kualitatif deskriptif yang dianalisis dengan menggunakan teori model implementasi kebijakan dari Merille S. Grindle. Hasil penelitian menunjukkan belum optimalnya pelaksanaan Peraturan desa ini karena empat dari sembilan indikator implementasi kebijakan Menurut Merille S. Grindle belum dilaksanakan secara maksimal, diantaranya kepentingan-kepentingan yang mempengaruhi, pelaksana program, kekuasaan, kepentingan-kepentingan dan strategi para aktor yang terlibat serta tingkat kepatuhan dan adanya respon dari pelaksana. Saran peneliti agar implementasi Peraturan desa ini lebih optimal adalah dengan meningkatkan pengawasan terhadap masyarakat peternak dalam menertibkan hewan ternaknya serta melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada semua pihak yang terlibat malam implementasi perdaturan desa.

References

Agustino, Dasar. 2006. Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
Haerul. 2014. Implementsi Tentang Tentuan Pemiliharaan Hewan Ternak Kabupaten Moras [skripsi], Meolaboh: Universitas Teuku Umar.
Iskandar. Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: Gaung Persada, 2009.
Mulyana. 2008. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Mutiarin dan arif Zaenudin. 2014. Manajemen Birokrasi dan Kebijakan. Yogyakarta: Pustaka Belajar.
Madani. 2011. Dimensi Interaksi Aktor Dalam Proses Perumusan Kebijakan Publik. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Peraturan Pemerintahan Nomor 72 Tahun 2005 Adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
Peraturan Desa Napan Nomor 02 Tentang Penertiban Ternak.
Pusyadi Meri, 2015. Analisis Penerapan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak Di Kecamatan Arongan Lambalek Kabupaten Aceh Barat [skripsi], Meulaboh: Universitas Teuku Umar.
Reza Muhammad, 2016. ”Implementasi Kebijakan Penertiban Hewan Ternak Di Kecamatan Bengawa Kabupaten Donggala”. E-Jurnal Katalogis: Vol. 4 No. 6.
Tahir. 2015. Kebijakan Publik & Transparansi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Bandung: Alfabeti.
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Downloads

Published

2024-02-07

How to Cite

Nono, S., Atanus, F., & Rembu, Y. (2024). IMPLEMENTASI PERATURAN DESA NOMOR 02 TAHUN 2020 TENTANG PENERTIBAN TERNAK DI DESA NAPAN KECAMATAN BIKOMI UTARA KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA. JianE (Jurnal Ilmu Administrasi Negara), 5(2), 70–78. https://doi.org/10.32938/jan.v5i2.6344