AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
DOI:
https://doi.org/10.32938/jan.v6i3.8569Keywords:
Akuntabilitas, Desa, Digital, Teknologi Informasi, Pengelolaan KEuanganAbstract
Artikel ini mengkaji urgensitas pengelolaan keuangan desa yang berbasis kepada pemanfaatan teknologi informasi yang mana diharapkan akan mewujudkan akuntabilitas, dalam artikel ini digambarkan seperti apa permasalahan pengelolaan keuangan desa yang selama ini ada dan bagaimana peluang dan tantangan dalam menerapkan pengelolaan keuangan desa berbasis teknologi informasi. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan, sumber data yang digunakan yaitu sumber data sekunder baik dari buku, artikel jurnal, peraturan perundang-undangan dan sumber relevan lainnya. Hasil analisis menunjukkan bahwa permasalahan dalam pengelolaan keuangan desa saat ini setidaknya bersumber kepada tiga hal, yaitu disparitas kualitas sumber daya aparatur pemerintah desa, tidak optimalnya sistem pengelolaan keuangan desa yang berimplikasi kepada tidak adanya transparansi, serta minimnya pengawasan dari masyarakat. Dalam konteks instrumen kebijakan yang diperlukan guna mewujudkan pengelolaan keuangan desa berbasis teknologi informasi setidaknya terdapat 4 (empat) hal yang harus terpenuhi, yaitu penguatan sumber daya aparatur desa, penyediaan infrastruktur teknologi informasi, sistem dan manajemen digital pengelolaan keuangan desa, serta peningkatan kesadaran dan pengawasan masyarakat terhadap proses pengelolaan keuangan desa.
References
Alfaruqi, I., & Kristianti, I. (2019). Analisis Potensi Kecurangan Dalam Pengelolaan Keuangan Desa (Studi: Desa Kesongo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah). Jurnal Akuntansi Maranatha, 11(2), 199–210.
Ardhi, I. (2016). Keterlambatan Implementasi Penyaluran Dana Desa. Indonesian Treasury Review, 1(3), 35–48.
Asmara, C. G. (2021). Jokowi Sebar Rp 400 T Dana Desa, Ada Pejabat Kaget Bukan Main. Cnbcindonesia.Com. https://www.cnbcindonesia.com/news/20211220093300-4-300486/jokowi-sebar-rp-400-t-dana-desa-ada-pejabat-kaget-bukan-main
Badan Pusat Statistik. (2022). Jumlah Desa Menurut Provinsi. Bps.Go.Id. https://www.bps.go.id/indikator/indikator/view_data_pub/0000/api_pub/bEVXU252SU9hTjBxWEU3Z2NpS1ZPQT09/da_02/9
Badri, M. (2016). Pembangunan Pedesaan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (Studi Pada Gerakan Desa Membangun). Jurnal RISALAH, 27(2), 62–73.
Fauzanto, A. (2020). Problematika Korupsi Dana Desa Pada Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Berdasarkan Prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Dan Partisipatif. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 3(1), 43–52.
Gatra, S. (2024). Total Dana Desa 2019-2024 Rp 400 Triliun. Nasional.Kompas.Com. https://nasional.kompas.com/read/2019/02/26/17333511/total-dana-desa-2019-2024-rp-400-triliun?page=all
Hamyana, & Romadi, U. (2017). Pembangunan Dan Konflik Sosial Di Masyarakat Desa (Studi Etnografi Implementasi Program Upaya Khusus Peningkatan Produksi Padi, Jagung, dan Kedelai di Kabupaten Bondowoso-Jawa Timur). Jurnal Sosial Dan Kebijakan Pertanian, 6(2), 108–119.
Ian, A. (2017). Undang-Undang Desa Sebagai Legitimasi Desa (Desa Dalam Hukum Ketatanegaraan Indonesia). Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 46–62.
Kadarisman, A., & Gemiharto, I. (2017). Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pelayanan Publik Berbasis Standar Pelayanan Minimal di Indonesia (Studi Kasus Tata Kelola Pemerintahan dalam Pelayanan Publik Berbasis Standar Pelayanan Minimal di Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat). Jurnal Agregasi:Aksi Reformasi Government Dalam Organisasi, 5(1), 1–22.
Kadir, Y., & Moonti, R. M. (2018). Pencegahan Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa. Jurnal IUS: Kajian Hukum Dan Keadilan, 6(3), 434–442.
Kementerian Keuangan. (2017). Buku Pintar Dana Desa: Dana Desa Untuk Kesejahteraan Rakyat. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Kushandajani. (2015a). Implikasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Terhadap Kewenangan Desa. Jurnal Yustisia, 4(2), 369–396.
Kushandajani. (2015b). Implikasi UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Terhadap kewenangan Desa. Jurnal Yustisia, 4(2), 369–396.
Kusmana, D., & Ismail. (2018). Manfaat Alokasi Dana Desa Bagi Pembangunan dan Masyarakat Desa. Jurnal Otonomi Keuangan Daerah, 6(1), 81–100.
Pratomo, H. B. (2017). Gurih-Gurih Sedap Korupsi Dana Desa, Sampai 900 Kades Terciduk Aparat. Www.Merdeka.Com. https://www.merdeka.com/uang/gurih-gurih-sedap-korupsi-dana-desa-sampai-900-kades-terciduk-aparat.html
Rinanti, A. P. (2019). Pemanfaatan Dana Desa Untuk Pembangunan Desa Sumurgede Kecamatan Godong. Universitas Negeri Malang.
Roza, D., & S Arliman, L. (2017). Peran Badan Permusyawaratan Desa di dalam Pembangunan Desa dan Pengawasan Keuangan Desa. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum, 4(3), 606–624.
Sajangbati, Y. C. (2015). Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Jurnal Lex Administratum, 3(2), 24–32.
Sugiyono. (2008). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Alfabeta.
Sumiyati, Y., Icih, & Umiyati, I. (2019). Pemahaman Pengelolaan Keuangan Desa Dan Ketepatan Waktu Pertanggungjawaban Dana Desa. Jurnal Akuntansi Dan Pajak, 20(01), 89–98.
Suyatno. (2013). Analisis Disparitas Perekonomian di Wilayah Jawa (Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur) Periode 1996-2011.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (2014).
Wibisono, N., & Purnomo, H. (2017). Mengungkap Fenomena Pengawasan Publik Terhadap Dana Desa Di Kabupaten Madiun. Jurnal AKSI (Akuntansi Dan Sistem Informasi), 2(1), 8–19.
Winurini, S. (2014). Mengatasi Perilaku Kontraproduktif Aparatur Negara Melalui Sistem Remunerasi (Sebuah Review Mengenai Keadilan Organisasi). Jurnal Aspirasi, 5(1), 35–50.
Zed, M. (2004). Metode Penelitian Kepustakaan. Yayasan Obor Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JianE (Jurnal Ilmu Administrasi Negara)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mengirimkan naskahnya pada JianE telah memahami ketentuan yang berlaku pada jurnal ini. Jika naskah tersebut diterbitkan, hak cipta artikel itu akan diserahkan kepada JianE dan Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Timor sebagai penerbit jurnal tersebut.
Hak cipta ini meliputi hak eksklusif untuk mereproduksi dan menyiarkan artikel dalam berbagai bentuk media. Reproduksi sebagian atau keseluruhan isi jurnal ini dan segala yang melekat padanya haruslah dengan seizin JianE dan Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Timor.
JianE dan Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Timor, Dewan Editor, dan Reviewer berusaha menjamin agar tidak terjadi kesalahan atau penyimpangan dalam penyajian data dan pernyataan yang dikutip pada jurnal. Dalam hal naskah yang termuat berisi penghargaan pada pihak-pihak tertentu sebagai donatur atau sponsor, itu merupakan bagian yang terpisah dari JianE dan menjadi kepentingan penulis dengan pihak sponsor.
Semua artikel yang dimuat dalam jurnal ini bersifat Open Access dan bebas dibaca, diunduh, dan disebarluaskan oleh para pembaca selama tidak mengabaikan lisensi yang diacu oleh JianE: yaitu Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License




Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License